TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai pemerintah harus segera menyelesaikan kisruh politik untuk mencegah pelarian modal investor asing atau capital outflow dari Indonesia.
"Gonjang-ganjing politik selama beberapa hari terakhir, kalau saya melihat ada capital outflow yang terjadi akibat ketidakpastian yang meningkat," ujar dia di Jakarta, Selasa 1 Oktober 2019.
Pemerintah, kata dia, harus memperhatikan ancaman resesi pasar global. Jika pemerintah gagal membaca peluang dan ancaman saat ini, Yustinus khawatir capital outflow menyebabkan Indonesia kekeringan likuiditas. Padahal di saat yang sama Indonesia mengalami defisit neraca transaksi berjalan. "Ini berbahaya bagi perekonomian Indonesia."
Yustinus menuturkan salah satu cara untuk menghentikan gonjang-ganjing tersebut. Yakni Presiden Joko Widodo memberikan sinyal kepada publik melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Pasalnya, pelantikan presiden memberikan harapan baru atau sebaliknya tergantung sinyal yang disampaikan kepada publik.
"Waktunya memang tidak banyak, masih ada peluang namun harus segera diambil keputusan terkait Perppu KPK ini karena jika tidak ada keputusan maka Indonesia akan mengalami dampak ekonomi yang parah," katanya.
Menurut dia, gonjang-ganjing politik harus segera diselesaikan dengan mengobati ketidakpercayaan investor. Yakni menciptakan regulasi yang memberikan kepastian berinvestasi.
Mengambil kepercayaan investor, kata dia, merupakan tugas anggota DPR RI yang baru dan pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo.
Beberapa hari terakhir sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Jakarta dilanda unjuk rasa yang berujung kericuhan. Unjuk rasa itu muncul sebagai upaya penolakan massa terhadap sejumlah rancangan undang-undang, di mana salah satunya merupakan Revisi UU KPK.
Menurut Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho, Revisi UU KPK justru membuat posisi KPK lemah, sehingga ketika KPK dilemahkan melalui revisi UU KPK justru akan membuat iklim dunia usaha menjadi tidak sehat, muncul ketidakpastian hukum, praktik suap menyuap akan kembali tumbuh subur. Selain itu juga membuat investor luar negeri hengkang atau mengurungkan niatnya berinvestasi di Indonesia.
Oleh karenanya jalan keluar untuk mengkoreksi tindakan yang dilakukan oleh pemerintah, adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan Revisi UU KPK yang baru disahkan. Kondisi ini akan mengembalikan kepada UU KPK yang lama atau sebelum direvisi dan sekaligus mengembalikan kekuatan KPK seperti sediakala.