TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akhirnya mencabut surat edarannya tentang pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu pada 2019. Sebelumnya, BPH Migas sempat menerbitkan Surat Edaran No. 3865/2019 untuk mengendalikan kuota solar bersubsidi 2019, sebagai antisipasi over kuota jenis BBM itu.
Kesimpulan ini merujuk pada ketidakmampuan PT Pertamina (Persero) untuk menyalurkan solar nonsubsidi di setiap lembaga penyalur (SPBU) sebagai substitusi atas jenis BBM tertentu (JBT) jenis minyak solar.
Dijelaskan pula bahwa Pertamina telah menginformasikan bakal terjadi over kuota solar subsidi mulai November 2019.
“Sehubungan dengan angka 1 [satu] sampai dengan 7 [tujuh] di atas, dengan ini BPH Migas mencabut sementara Surat Edaran Nomor 3865 E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2019,” tulis Surat Edaran No. 4487. E/Ka BPH/2019, yang diterima Bisnis.com, Senin 30 November 2019.
Kuota solar bersubsidi tahun ini secara nasional sebanyak 14,5 juta kiloliter (KL) atau lebih kecil dibandingkan dengan 2018 yang sebanyak 15,62 juta KL dengan realisasi sebanyak 15,58 juta KL.
Sementara itu, realisasi penyaluran solar bersubsidi per 25 September 2019 sudah mencapai 11,67 juta KL atau 80,46 persen dari kuota. Seharusnya, realisasi per 25 September 2019 sekitar 73,42 persen saja dari kuota.
Dalam SE yang ditetapkan pada 30 September 2019, apabila tidak dilakukan pengendalian distribusi solar subsidi, maka berpotensi over kuota dengan prognosis sampai dengan Desember 2019 akan terealisasi sebanyak 16,07 juta KL atau kelebihan 1,57 juta KL dari kuota 2019.
Dengan dicabutkan SE No.3865/2019, Pertamina wajib menyalurkan solar bersubsidi 2019 dengan prinsip kehati-hatian, akurat, tepat sasaran, tepat volume dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini untuk menjaga kuota JBT jenis minyak solar 2019.
BISNIS