TEMPO.CO, Jakarta - PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) atau LinkAja siap garap pasar keuangan syariah dalam negeri dengan meluncurkan fitur bernama LinkAja Syariah pada November 2019. CEO LinkAja Danu Wicaksono mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengurus perizinan terakhir si Bank Indonesia (BI).
"Sedang mengurus izin ke BI untuk fitur baru yaitu LinkAja Syariah, jadi masih proses. Baru aja kita masukin, jadi proses di BI mungkin sampai 45 hari paling lama," ujarnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 30 September 2019.
Saat ini, menurut Danu, LinkAja syariah telah memperoleh sertifikasi kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau DSN MUI. Namun demikian, berbagai aspek lainnya masih harus dirancang seperti pengenaan promo dan potongan harga, agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
"Seperti bertransaksi pulsa dapat cashback diperbolehkan atau tidak sesuai akad syariah, toh misalkan transaksi di restoran yang kasih cashback itu harus restorannya sebagai merchant atau kita sebagai alat pembayaran," ujarnya.
Menurut dia, ada perbedaan dalam menyelenggarakan keuangan konvensional dan syariah. Pertama adalah dalam menyimpan dana mengendap diletakkan di bank syariah yang tercatat BUKU IV.
Namun ia mengatakan, saat ini belum ada bank syariah yang tercatat sebagai BUKU IV. Jadi solusinya dana tersebut harus diletakkan pada bank syariah berafiliasi dengan bank umum yang tercatat sebagai BUKU IV sesuai aturan Bank Indonesia.
Kemudian dari LinkAja juga harus memerhatikan dari penyedia layanan yang dikhususkan kepada konsumen syariah, seperti menyediakan pinjaman yang berbasis akad syariah. "Penyedianya juga harus beda, yang menganut akad syariah, jadi beda itu," kata Danu.
EKO WAHYUDI