Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Tahun, Komisi Koperasi DPR Sama Sama Sekali Tak Hasilkan UU

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Sejumlah anggota DPR RI berswafoto bersama sebelum Rapat Paripurna terakhir masa jabatan 2014-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2019. Rapat Paripurna tersebut mengagendakan laporan pimpinan Panitia Khusus terhadap hasil kajian pemerintah atas pemindahan ibu kota, dan pidato penutupan masa persidangan I tahun sidang 2019 dn penutupan masa bakti keanggotaan DPR periode 2014-2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah anggota DPR RI berswafoto bersama sebelum Rapat Paripurna terakhir masa jabatan 2014-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2019. Rapat Paripurna tersebut mengagendakan laporan pimpinan Panitia Khusus terhadap hasil kajian pemerintah atas pemindahan ibu kota, dan pidato penutupan masa persidangan I tahun sidang 2019 dn penutupan masa bakti keanggotaan DPR periode 2014-2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO. Jakarta - Rapat paripurna terakhir DPR RI periode 2014-2019 resmi menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Dengan penundaan ini, Komisi Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) praktis tidak mengesahkan satupun UU selama masa kerjanya, lima tahun ini.

“Saya secara pribadi mewakili PKS, mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia,” kata anggota Komisi Koperasi dan UKM dari Fraksi PKS, Slamet di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 30 September 2019.

Menurut Slamet, hal ini terjadi karena banyaknya tarik-menarik dalam proses pembentukan UU ini di komisinya. 

Di awal rapat, Slamet sebenarnya sempat meminta agar RUU usulan pemerintah bisa disahkan. Namun, perwakilan fraksi ternyata telah bermufakat sebelum paripurna, untuk menyerahkan pengesahan RUU ini pada DPR periode selanjutnya, 2019-2024. Sehingga, penundaan pun kompak diambil peserta rapat paripurna.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan ditundanya pengesahan RUU Perkoperasian ini, maka pengaturan koperasi akan kembali mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang disahkan sejak zaman Orde Baru. Sebab, UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perkoperasian telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.  

Di Komisi Koperasi dan UKM DPR, sebenarnya ada satu lagi revisi UU yang dibahas yaitu UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli atau UU Monopoli. Revisi ini juga telah sempat dibahas di tingkat komisi, namun belum rampung sehingga tidak bisa disahkan di DPR periode ini.

Kinerja dari Komisi Koperasi dan UKM DPR ini sebelumnya juga telah disorot oleh Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Peneliti Formappi Lucius Karius mengatakan kondisi ini juga tak lepas dari adanya hambatan pembahasan antara komisi ini dengan mitra kerja mereka, Kementerian BUMN. “Jadi fungsi legislasinya nol,” kata dia kepada beberapa media, Kamis, 26 September 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sigit Sosiantomo Prihatin 85,88 Persen Jembatan Rusak di Jalan Nasional

18 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Sigit Sosiantomo Prihatin 85,88 Persen Jembatan Rusak di Jalan Nasional

Kerusakan jembatan di jalan nasional dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran dan keselamatan arus mudik.


DPR akan Rapat dengan TNI Bahas Ledakan Gudang Amunisi Ciangsana

18 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Runi/nr
DPR akan Rapat dengan TNI Bahas Ledakan Gudang Amunisi Ciangsana

Komisi I akan meminta penjelasan terkait relokasi maupun standar operasional prosedur penyimpanan amunisi.


Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

18 hari lalu

Pengunjung mengunjungi salah satu stan pameran kerajinan tangan Inacraft 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, mengklaim Indonesia memiliki pangsa pasar sekitar 1,25 persen dalam industri kerajinan di dunia. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

Menteri Teten mengatakan bahwa RUU Perkoperasian untuk penguatan kelembagaan.


Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

24 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.


Puan akan Hadiri Sidang Umum Forum Parlemen Dunia di Swiss

29 hari lalu

Puan akan Hadiri Sidang Umum Forum Parlemen Dunia di Swiss

Sidang IPU di Swiss mengusung tema perdamaian karena ada 56 negara yang mengalami konflik bersenjata.


DPR Minta Riset Perilaku Penjualan Minyak Makan Merah

30 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto saat mengikuti Raker dengan Kemenkop UKM di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Foto: Oji/nr
DPR Minta Riset Perilaku Penjualan Minyak Makan Merah

riset tersebut penting untuk mengetahui bagaimana perilaku masyarakat setelah mencoba produk olahan minyak sawit mentah


MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

30 hari lalu

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.


MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

30 hari lalu

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.


Puan dan Peserta KTT di Prancis Sepakat Perjuangkan Hak Perempuan

41 hari lalu

Puan dan Peserta KTT di Prancis Sepakat Perjuangkan Hak Perempuan

Sejumlah gagasan yang disampaikan Puan diadopsi pada joint statement di KTT Ketua Parlemen Perempuan.


Puan Bicara di Women Speakers' Summit tentang Perempuan dan Pemilu

42 hari lalu

Puan Bicara di Women Speakers' Summit tentang Perempuan dan Pemilu

Puan mengimbau delegasi parlemen perempuan dari 24 negara memperjuangkan hak-hak perempuan di negara masing-masing.