TEMPO.CO, Jakarta - PT Taspen memberikan tabungan hari tua dan pensiun kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang akan mengakhiri tugasnya. Menurut Direktur Utama Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen), Iqbal Latanro, pensiun akan diberikan kepada anggota dewan yang tidak terpilih kembali.
Uang pensiun diberikan kepada 40 persen anggota DPR dan DPD yang tak terpilih kembali. Besarnya adalah Rp 3,2 juta per bulan yang dihitung berdasarkan gaji pokok. Uang pensiun diberikan hingga eks anggota dewan tersebut meninggal.
Syarat mendapatkan jaminan pensiun bagi anggota Dewan minimal menjabat satu bulan. "Jadi, ada anggota DPR yang mendapat di bawah Rp 1.000.000 per bulan karena menjabat hanya lima bulan," ujar Iqbal, Senin, 30 September 2019.
Taspen juga memberikan tabungan hari tua untuk anggota dewan periode 2014-2019. Untuk anggota DPR, dengan jumlah 556 orang maka tabungan hari tua yang diberikan totalnya sejumlah Rp 6,22 miliar. Sedangkan untuk anggota DPD sebanyak 116 orang, jumlah seluruhnya adalah Rp 1,36 miliar. Adapun total tabungan hari tua yang diberikan untuk anggota DPR dan DPD adalah Rp 7,55 miliar.
Pemberian uang pensiun kepada anggota dewan ini telah dikritik oleh Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. Lucius sebelumnya mengatakan anggota dewan tidak layak mendapatkan fasilitas itu dari negara, apalagi untuk seumur hidupnya.
Menurut dia, anggota dewan merupakan jabatan politis yang diterima atas kepercayaan dari rakyat dalam jangka waktu tertentu. Maka, tak cukup alasan untuk membenarkan adanya dana pensiun bagi anggota Dewan.
Namun Iqbal mengatakan, anggota dewan adalah pejabat negara. "Sesuai ketentuan, mereka adalah pejabat legislatif negara yang punya hak untuk diberikan jaminan hari tua dan jaminan pensiun dari pemerintah. Yang terpilih kembali tentu tidak mendapat jaminan pensiun. Jaminan itu baru dibayarkan jika pensiun di periode berikutnya," ujar Iqbal.