TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemindahan Ibu Kota DPR Zainuddin Amali telah menyerahkan laporan dan rekomendasi dan kajian atas rencana pindah ke ibu kota baru. Kajian diberikan kepada pimpinan DPR.
Dalam rekomendasinya, pansus meminta pemerintah melengkapi kajian tersebut karena menilai masih ada beberapa kekurangan. “Dianggap masih kurang, tapi sudah dipahami sebagai dasar (pemindahan ibu kota),” kata dia saat ditemui usai rapat paripurna terakhir DPR periode 2014-2019 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2019. Dalam rapat ini pula, rekomendasi tersebut diserahkan Zainuddin kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan ibu kota negara akan segera dipindahkan ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pemindahan akan dilakukan bertahap hingga 2024.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pun telah merampungkan kajian dan presiden lalu bersurat ke DPR untuk dilakukan pembahasan bersama. Setelah menerima surat, DPR pada pekan lalu membentuk panitia khusus yang dipimpin oleh Zainuddin untuk membahas kajian ini.
Zainuddin mengatakan, pembahasan telah dilakukan bersama pemerintah menyangkut berbagai aspek, yaitu pendanaan dan infrastruktur, lokasi, serta aparatur dan regulasi. Dalam pembahasan inilah muncul sejumlah pandangan dari fraksi. Mulai dari fraksi PKS yang tidak setuju pemindahan ibu kota hingga Fraksi Gerindra yang menilai banyak prasyarat dibutuhkan sebelum ibu kota dipindah.
Selain itu, ujarnya, ada pula pandangan dari anggota pansus lain jika anggaran APBN yang digunakan untuk pemindahan ibu kota ini terlalu kecil. Untuk merealisasikan rencana ini, pemerintah memang semula hanya akan menggunakan anggaran negara sebesar 19 persen dari keseluruhan total pembiayaan. “Ada pandangan agar ditambah,” kata dia.
Namun, kata Zainuddin, pansus ini hanya menampung masukan dari setiap fraksi untuk kemudian diserahkan kembali kepada pemerintah. Sehingga, pansus belum menghasilkan kesimpulan setuju atau tidak setuju dengan rencana ini. Keputusan tersebut akan diambil pada DPR periode yang akan datang, 2019-2024.
Saat ini, bola kembali berada di tangan pemerintah untuk melengkapi kajian sesuai dengan rekomendasi DPR. Setelah itu, pemerintah akan kembali meminta pertimbangan dari DPR, berikut daftar regulasi yang dibutuhkan untuk pindah ke ibu kota baru ini. DPR baru pun, kata Zainuddin, bisa membentuk pansus kembali jika dirasa perlu.