Selain itu, manajer investasi harus memiliki pengalaman mengelola dana sebesar Rp5 triliun saat ditunjuk sebagai pengelola investasi dan harus memiliki wakil manajer investasi yang tidak pernah dikenai sanksi administratif OJK selama 5 tahun terakhir.
Dalam ketentuan yang lama yakni PP No. 1/2008, hal ini tidak diatur. Pasal 15 PP lama tersebut hanya menyebutkan bahwa investasi dapat dilakukan dengan cara membeli saham yang diterbitkan oleh perusahaan.
Dalam pasal yang sama, pembelian surat utang juga dibatasi pada surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan, pemerintah, dan negara lain. Surat utang yang dibeli juga harus menawarkan opsi pembelian surat utang kembali.
Penerbit surat utang harus berkomitmen untuk membeli kembali surat utang apabila pemerintah menjual surat utang yang dimaksud sebelum jatuh tempo. Dalam peraturan yang baru ditambahkan klausul bahwa saham yang dapat dibeli bisa berupa saham yang tercatat ataupun yang tidak tercatat di bursa efek.
Untuk surat utang, investasi saat ini bisa berupa surat utang atau sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, korporasi dan/atau badan hukum lainnya, pemerintah negara lain, serta korporasi dan/atau badan hukum asing.
BISNIS