TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan ada 18 ruas jalan tol yang dimungkinkan untuk melakukan kenaikan tarif hingga akhir tahun ini.
"Secara perjanjian pengusahaan ada beberapa ruas yang sudah emang dimungkinkan untuk dinaikkan tarif, tapi kami juga melihat dinamika yang ada di masyarakat apakah waktunya sesuai untuk kenaikan tarifnya," ujar dia di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 27 September 2019.
Saat ini pengajuan kenaikan tarif yang sudah ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah untuk tol Tangerang-Jakarta. "Itu sudah ditandatangani Pak Menteri, tapi beliau berpesan agar melihat situasi masyarakat."
Besar kenaikan tarif tol itu nantinya akan menyesuaikan dengan inflasi masing-masing daerah. Sehingga, kenaikan tarif itu akan berbeda-beda. Danang mengatakan akan mengacu kepada data Badan Pusat Statistik.
"Ruas-ruas yang berhak mengajukan penyesuaian tarif sesuai inflasi, semua masih sifatnya pengajuan dan melihat dinamika sosial di masyarakat," tutur Danang. Berikut adalah rincian ruas tol tersebut.
1. Jalan Tol integrasi Jakarta - Tangerang
2. Jalan Tol Tangerang (Cikupa)-Merak
3. Jalan Tol Jagorawi
4. Jalan Tol Kertosono - Mojokerto
5. Jalan Tol Makassar seksi IV
6. Jalan Tol Cikampek - Palimanan
7. Jalan Tol Gempol - Pandaan tahap I
8. Jalan Tol Surabaya - Mojokerto
9. Jalan Tol Palimanan - Kanci
10. Jalan Tol Semarang Seksi ABC
11. Jalan Tol Dalam Kota Jakarta
12. Jalan Tol Pondok Aren - Serpong
13. Jalan Tol Belawan - Medan - Tanjung Morawa
14. Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II
15. Jalan Tol Nusa Dua - Ngurah Rai-Benoa
16. Jalan Tol Surabaya - Gempol
17. Jalan Tol Pasirkoja - Soreang
18. Jalan Tol Surabaya - Gresik
CAESAR AKBAR