TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS mencatatkan kenaikan aset 15,2 persen secara tahun berjalan (year-to-date/ytd) menjadi Rp 118,4 triliun dari periode Desember 2018 Rp 102,7 triliun. Kenaikan aset LPS didorong oleh kenaikan investasi yang per Agustus 2019 naik menjadi Rp 110,1 triliun dari Desember 2018 Rp 91,2 triliun.
Sementara, kas dan piutang turun menjadi Rp 7,5 triliun dari posisi Desember 2018 Rp 11,2 triliun. "Dari sisi aset tetap naik menjadi Rp 115,8 miliar dari Desember 2018 Rp 100 miliar. Adapun aset lainnya juga naik menjadi Rp 602,5 miliar dari Desember 2018 Rp 200 miliar," tulis laporan LPS yang dikutip, Sabtu, 28 September 2019.
Sisi lain, pendapatan LPS per Agustus 2019 turun 6,1% persen ytd menjadi Rp 16,9 triliun dari Rp18 triliun Desember 2018. Penurunan dipicu oleh pendapatan investasi per Agustus 2019 yang lebih kecil menjadi Rp 4,9 triliun dari periode Desember 2018 Rp 6,5 triliun.
Sementara pendapatan premi bertambah sedikit menjadi Rp 11,7 triliun dari periode Desember 2018 Rp 11,2 triliun. Komponen pendapatan lain-lain juga menurun menjadi Rp 352,5 miliar per Agustus 2010 dibanding Desember 2018 Rp 0,3 triliun.
Dari sisi kinerja operasional, jumlah bank yang dicabut izin usahanya sepanjang Januari sampai Agustus 2019 sebanyak 7 atau sama dengan sepanjang 2018.
Artinya dari 2005 sampai Agustus 2019 ada 99 bank yang sudah LPS cabut izinnya yang terdiri dari yakni 1 bank umum dan 98 BPR. Adapun beban klaim sepanjang Januari sampai dengan Agustus 2019 sebesar Rp152,6 miliar lebih tinggi dari sepanjang 2018 yang sebesar Rp 70 miliar. Dengan angka itu klaim layak bayar sejak 2005 hingga Agustus 2019 menjadi sebesar Rp 1,46 triliun.