TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan cara agar barang jastip yang dibawa dari luar negeri tidak disita. Menurut dia, proses yang harus dilalui sangat mudah, pengusaha jastip harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Kami telah mewajibkan pengusaha jastip untuk mencantumkan NPWP dan kami sudah kerja sama dengan pajak," kata Heru, di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, 27 September 2019.
Heru mengungkapkan, pelaku jastip wajib menyatakan bahwa barang yang mereka bawa sebagai barang yang akan dijual kembali.
"Kalau dia memang benar-benar memiliki barang itu, dia declare barang itu kalau dia akan jual. Kalau dia dagang ada kewajiban pajak domestik, pajak badan, dan sebagainya. Ini untuk memberi perlindungan ke pengusaha yang taat pajak," ujarnya.
Jika barang tersebut melebihi ketentuan nilai yang dibatasi dalam PMK No. 203 Tahun 2017, Heru menyarankan untuk menggunakan skema Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). Pengusaha jastip harus memasukkan data seperti mengisi nama yang melakukan impor, asal barang, serta tujuan dan apa saja barang yang diimpor. Lalu memasukkan nilai barang dan pembayaran yang harus dipenuhi.
"Kepada pihak yang ingin berbisnis barang-barang yang tidak terlalu bervariasi dan nilai yang tidak terlalu besar, maka ada prosedur PIBK. Jika memang mau menggunakan itu akan dibimbing,” ucap Heru.
Heru menuturkan cara jastip seperti ini untuk melindungi hak negara dari sisi penerimaan negara dan penertiban para pelaku jastip. Selain itu juga untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang telah mematuhi peraturan perpajakan.