INFO BISNIS — Menyusul pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), perbankan di Aceh mulai menyiapkan diri beralih dari sistem konvensional ke sistem keuangan syariah. Paling lambat terhitung Januari 2022, seluruh perbankan di Aceh telah menjalankan sistem tersebut.
Melihat kesiapan perbankan di Aceh, Bank Indonesia bersama Tempo Media Group menggelar diskusi bertema “Kesiapan Perbankan Terhadap Pemberlakuan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh”, yang berlangsung di gedung Bank Indonesia Aceh, Banda Aceh, pada 23 September 2019.
Baca Juga:
Secara yuridis, qanun sangat memungkinkan dibuat, mengingat Aceh diberikan kewenangan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengembangkan dan mengatur pelaksanaan syariat Islam, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Mewakili Gubernur Aceh, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh Amrizal J. Prang, menjelaskan qanun lahir tidak serta merta tetapi melalui proses panjang. Semua elemen dilibatkan dalam pembahasannya, terutama lembaga keuangan termasuk perbankan. Saat ini semua lembaga mempersiapkan diri untuk menuju sistem syariah. Limit waktu yang ditetapkan paling lama tiga tahun sejak Qanun LKS terbentuk. “Artinya, sampai Januari 2022 semua lembaga keuangan di Aceh sudah berprinsip syariat,” kata Amrizal.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Aulia Fadly, mengatakan secara prinsip semua bank siap melaksanakan qanun asalkan semua masyarakat siap menjalankannya.
Baca Juga:
Di acara yang sama, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh Z. Arifin Lubis, mengungkapkan bahwa penerapan Qanun LKS di Aceh dapat mengakselerasi perekonomian daerah melalui pembiayaan sektor riil yang lebih inklusif.
Apabila Qanun LKS diterapkan secara konsisten, makan intermediasi perbankan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara luas dan berkeadilan.
Dalam kesempatan ini, Arifin memaparkan, bahwa penerapan Qanun LKS dimaksud dapat menjadi momentum untuk membangkitkan perekonomian Aceh yang selama ini fundamental ekonominya lemah dengan tingkat pengangguran dan kemiskinan yang cukup tinggi menjadi lebih baik.
Ke depan, persoalan pengangguran dan kemiskinan tersebut diharapkan dapat diminimalisasi dengan adanya pengelolaan potensi sumber daya alam yang melimpah didukung pembiayaan syariah, terutama dengan skema musyarakah dan mudarabah.
Dalam masa transisi penerapan Qanun LKS ini, Bank Indonesia melihat perbankan secara umum telah mempersiapkan proses konversi dengan baik, bahkan beberapa bank pada tahun ini telah membuka cabang syariah baru dan mengkonversi bank dari konvensional ke syariah. Sampai dengan berakhirnya masa transisi Qanun LKS pada Desember 2021, diharapkan semua bank telah memenuhi Qanun LKS. Hal ini menjadikan Aceh sebagai provinsi dengan tingkat inklusi keuangan syariah tertinggi di Indonesia. (*)