TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan, sampai dengan 25 September 2019 lembaganya berhasil memergoki dan menindak 422 jastiper (pelaku jasa titip alias jastip) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penindakan dilakukan karena orang-orang yang melayani jastip ini telah melanggar aturan, dengan membawa barang melebihi ketentuan dari Bea Cukai.
"Jasa titipan masih menjadi cara favorit bagi masyarakat Indonesia untuk membeli barang tanpa harus bepergian ke luar negeri. Namun sayangnya. metode ini justru kerap disalahgunakan oleh para pelaku jasa titipan," kata Heru saat konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat, 27 September 2019.
Heru menerangkan, dari penindakan terhadap 422 jastiper itu, pihaknya berhasil menyelamatkan total hak negara sekitar Rp 4 miliar.
Jastiper yang ketahuan akan mengelabui petugas Bea Cukaiyang lalu diminta untuk membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). Selanjutnya mereka wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Jika pelaku jastip ternyata tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) maka petugas bea cukai akan meminta untuk membuat NPWP agar datanya dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Paiak (DJP). "Kami siap bantu untuk para pelaku usaha seperti ini, namun harus dengan aturan-aturan yang berlaku. Ini juga demi para pengusaha yang sudah mau membayar pajak," kata dia.
Petugas Bea Cukai sudah hafal dan mengamati, penerbangan yang paling sering digunakan pelaku jasa titipan adalah untuk rute Bangkok, Singapura, Hongkong, Guangzhou. Abu Dhabi, dan Australia. "Kota-kota fashion dan eletroknik internasional yang dituju," Heru menambahkan.
Dari sejumlah penggaran yang dilakukan jastiper ini, sekitar 75 persen kasus didominasi oleh barang-barang berupa pakaian. Sisanya adalah barang kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang yang bernilai tinggi lainnya. "Barang favorit adalah iPhone 11, tas ibu-ibu yang mahal, pakaian yang mewah itu, perhiasan, seperti kalung dan anting. Sepatu jumlahnya tidak terlalu banyak," ungkap Heru.
Sementara itu, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan untuk tahun 2019, ada peningkatan sampai dua kali lipat dari pelanggaran tahun sebelumnya. Ia menduga hal ini karena perkembangan era digital yang masif.
Di seluruh Indonesia, sampai tahun 2019 ini sudah ada temuan 600 kasus jastiper yang mengelabui petugas Bea Cukai. Pelanggaran didominasi di Bandara Soekarno-Hatta.
EKO WAHYUDI