TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan kewajiban pelaku usaha untuk mengurangi sampah minimal 30 persen dalam 10 tahun. Kewajiban ini tercantum dalam draf final rancangan peraturan Menteri KLHK tentang peta jalan (road map) pengurangan sampah oleh produsen.
"Dalam 10 tahun produsen itu diberikan kewajiban untuk mengurangi sampah yang berasal dari produk atau kemasannya. Di draf itu, kita desain minimal 30 persen," ujar Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar di sela-sela seremoni perkenalan inovasi kemasan sedotan kertas oleh PT Nestle Indonesia, Jumat 27 September 2019.
Novrizal menjelaskan rancangan draf itu telah selesai dibahas. Bahkan, beleid tersebut sudah melalui tahapan harmonisasi.
Dengan begitu, dia memastikan bahwa regulasi terkait roadmap pengurangan sampah itu bisa rampung dalam waktu dekat. Namun, dia belum bisa merincikan kapan regulasi itu bisa ditetapkan.
Melalui regulasi ini, Novrizal menjelaskan pemerintah ingin ada kewajiban bagi pengusaha. Sebab, sejauh ini upaya pengurangan sampah oleh para pelaku usaha masih dilakukan secara sukarela.
"Intinya, kalau ada peraturan itu, pemerintah membuat level of playing field yang sama. Kalau sekarang masih voluntary, nantinya semua pelaku usaha punya tanggung jawab minimal yang sama," ujar dia.
Peraturan KLHK itu, kata Novrizal, akan mengatur kewajiban pelaku usaha mengurangi sampah dalam tiga kategori, yakni manufaktur besar, pelaku usaha di bidang food & beverage, hotel, dan restoran, serta pelaku usaha ritel dan pusat belanja.
BISNIS