Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KLHK Bakal Wajibkan Pengusaha Pangkas Sampah 30 Persen

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Sejumlah relawan lingkungan mengikuti aksi bersih sampah pada rangkaian kegiatan World Cleanup Day di kawasan Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 21 September 2019. World Cleanup Day adalah sebuah gerakan bersih-bersih sampah terbesar di dunia yang dilaksanakan secara serentak di 157 negara. ANTARA
Sejumlah relawan lingkungan mengikuti aksi bersih sampah pada rangkaian kegiatan World Cleanup Day di kawasan Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 21 September 2019. World Cleanup Day adalah sebuah gerakan bersih-bersih sampah terbesar di dunia yang dilaksanakan secara serentak di 157 negara. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan kewajiban pelaku usaha untuk mengurangi sampah minimal 30 persen dalam 10 tahun. Kewajiban ini tercantum dalam draf final rancangan peraturan Menteri KLHK tentang peta jalan (road map) pengurangan sampah oleh produsen.

"Dalam 10 tahun produsen itu diberikan kewajiban untuk mengurangi sampah yang berasal dari produk atau kemasannya. Di draf itu, kita desain minimal 30 persen," ujar Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar di sela-sela seremoni perkenalan inovasi kemasan sedotan kertas oleh PT Nestle Indonesia, Jumat 27 September 2019.

Novrizal menjelaskan rancangan draf itu telah selesai dibahas. Bahkan, beleid tersebut sudah melalui tahapan harmonisasi.

Dengan begitu, dia memastikan bahwa regulasi terkait roadmap pengurangan sampah itu bisa rampung dalam waktu dekat. Namun, dia belum bisa merincikan kapan regulasi itu bisa ditetapkan.

Melalui regulasi ini, Novrizal menjelaskan pemerintah ingin ada kewajiban bagi pengusaha. Sebab, sejauh ini upaya pengurangan sampah oleh para pelaku usaha masih dilakukan secara sukarela.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Intinya, kalau ada peraturan itu, pemerintah membuat level of playing field yang sama. Kalau sekarang masih voluntary, nantinya semua pelaku usaha punya tanggung jawab minimal yang sama," ujar dia.

Peraturan KLHK itu, kata Novrizal, akan mengatur kewajiban pelaku usaha mengurangi sampah dalam tiga kategori, yakni manufaktur besar, pelaku usaha di bidang food & beverage, hotel, dan restoran, serta pelaku usaha ritel dan pusat belanja. 

BISNIS

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hasil Survey UI, ICEL dan Greenpeace Ingatkan Dampak Lingkungan Sampah Plastik Scahet dan Pouch

4 jam lalu

Sampah sachet dari lima perusahaan mencemari perairan Jakarta. Foto Tim Brand Audit
Hasil Survey UI, ICEL dan Greenpeace Ingatkan Dampak Lingkungan Sampah Plastik Scahet dan Pouch

Dari total timbunan sampah plastik, ditaksir sekitar 14-16 persen itu berupa sachet dan pouch.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

23 jam lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

1 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Prihatin Sampah Plastik, KFLHK Kampanye Gaya Hidup Lestari Melalui Green Ramadan

2 hari lalu

Nelayan mendorong perahunya melewati tumpukan sampah plastik di kawasan Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Rabu 20 Maret 2024. Pantai Kedonganan dipadati sampah plastik kiriman yang terdampar terbawa arus laut yang mengganggu aktivitas warga dan nelayan setempat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Prihatin Sampah Plastik, KFLHK Kampanye Gaya Hidup Lestari Melalui Green Ramadan

Sampah plastik mengancam kesehatan dan lingkungan. Klaster Filantropi Lingkungan Hidup dan Konservasi berkampanye melalui program Green Ramadan.


Wisatawan Protes Banyak Sampah Plastik di Ha Long Bay

3 hari lalu

Ha Long Bay Vietnam (Pixabay)
Wisatawan Protes Banyak Sampah Plastik di Ha Long Bay

Sampah plastik cenderung lebih banyak muncul di kawasan Ha Long Bay pada September hingga Mei, bertepatan dengan musim pariwisata.


Koalisi Perlindungan Hewan Khawatir Penangkapan Monyet Ekor Panjang Picu Penyakit Zoonosis

4 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. Berdasarkan Internasional Union for Conservation Nature (IUCN) Monyet ekor panjang mengalami perubahan status dari rentan (vunerable) menjadi terancam punah (endangered) yang diprediksi populasinya akan menurun hingga 40 persen dalam tiga generasi terakhir atau sekitar 42 tahun akibat habitat yang mulai hilang serta perdagangan ilegal. ANTARA/Budi Candra Setya
Koalisi Perlindungan Hewan Khawatir Penangkapan Monyet Ekor Panjang Picu Penyakit Zoonosis

Penangkapan monyet ekor panjang untuk ekspor dikhawatirkan memicu zoonosis atau penyakit dari hewan.


Koalisi Perlindungan Satwa Global Desak KLHK Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang

4 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi dengan pengunjung di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. ANTARA/Budi Candra Setya
Koalisi Perlindungan Satwa Global Desak KLHK Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang

Koalisi perlindungan hewan seluruh Asia melayangkan surat kepada KLHK. Menuntut penghentian ekspor monyet ekor panjang yang terancam punah.


KLHK dan Polda Sumatera Barat Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling

4 hari lalu

Trenggiling. (ANTARA/HO-BKSDA Sumbar)
KLHK dan Polda Sumatera Barat Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling

KLHK dan Polda Sumatera Barat menangkap penjual sisik trenggiling. Pelaku dibekuk di Kota Padang dan Kabupaten Pasaman.


Hadapi Libur Lebaran, Yogyakarta Antisipasi Sampah Pasca Penutupan TPA Piyungan

7 hari lalu

Depo sampah di Kota Yogya masih dibuka dengan jam operasional secara terbatas karena volume sampah yang dibawa ke TPA Piyungan juga dibatasi. Dok.istimewa.
Hadapi Libur Lebaran, Yogyakarta Antisipasi Sampah Pasca Penutupan TPA Piyungan

Pemerintah Kota Yogyakarta bersiap menghadapi cuti bersama dan libur Lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024 mendatang.


Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

7 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

Persidangan kasus kriminalisasi warga Karimunjawa ungkap bukti-bukti pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang.