TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ricky Joseph Pesik mengungkapkan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif atau Ekraf disahkan agar ekonomi kreatif menjadi elemen dalam strategi pembangunan ekonomi nasional.
"Setelah ditelaah ulang, kita membongkar lagi usulan RUU Ekonomi Kreatif ini. Mengingat Bekraf telah terbentuk, kami kemudian memasukkan kepentingan baru ke dalam RUU tersebut," ujar Wakil Kepala Bekraf , Ricky Joseph Pesik saat diwawancarai di Jakarta, Jumat, 27 September 2019.
Menurut dia, kepentingan baru itu, antara lain bahwa ekonomi kreatif ini memang populer, namun belum resmi masuk ke dalam mainstream atau arus utama strategi pembangunan nasional. Jadi, kata dia, hanya bersifat populer.
Ia menjelaskan bahwa kalau terus dibiarkan begini pada akhirnya ekonomi kreatif hanya akan menjadi sektor pinggiran dari strategi pembangunan nasional sehingga sektor tersebut tidak akan bisa masuk rencana kerja prioritas pemerintah.
"Kalau kita mau melihat sektor ekonomi kreatif menjadi elemen atau bagian penting strategi pembangunan nasional, sektor ini harus ada upaya untuk pengarusutamaannya ke dalam strategi pembangunan nasional. Dan satu-satunya cara harus dibuatkan undang-undangnya," katanya.
Kepentingan baru kedua yang dimasukkan ke dalam RUU Ekonomi Kreatif tersebut adalah sebetulnya ekonomi kreatif merupakan model ekosistem.
Menurut dia, dulu ekonomi kreatif dianggap sektoral. Padahal seperti diketahui industri ekonomi kreatif itu perkembangannya luar biasa. Dengan demikian tidak bisa membangun ekosistem berdasarkan pemikiran sektoral lagi pada era sekarang.
Karena itu, ujar dia, fungsi ekosistem elemen-elemen utama ekonomi kreatif di Indonesia seperti riset, edukasi, permodalan, pemasaran, infrastruktur, fasilitasi hak kekayaan intelektual sangat penting. Namun, fungsi-fungsi tersebut masih lemah.
"Ini yang kita justru manfaatkan momentum usulan RUU Ekonomi Kreatif untuk mendirikan hal-hal tersebut agar disepakati sebagai struktur ekosistem utama terkait pengembangan ekonomi kreatif ke depannya. Jadi nanti polanya langsung ditetapkan bahwa siapa pun lembaga yang membidangi ekonomi kreatif nanti ke depannya harus memfasilitasi hal tersebut," ujar Ricky.
Kepentingan baru ketiga yang dimasukkan ke dalam RUU Ekonomi Kreatif adalah insentif. Insentif dalam ekonomi kreatif sangat minim sekali, sementara industri-industri kreatif di seluruh dunia unggul karena mendapatkan insentif dan ini merupakan tugas pemerintah.
Menurut Ricky, Indonesia memang memiliki banyak insentif. Namun sayangnya insentif itu polanya masih produk komoditi yang sebetulnya memiliki nilai tambah yang sangat kecil. Sedangkan produk ekonomi kreatif memiliki nilai tambah besar.
"Ini sebetulnya konsep dari RUU Ekonomi Kreatif," kata Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif tersebut dalam wawancara.
Sebelumnya DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif menjadi Undang-undang yang terdiri dari tujuh Bab dan 34 Pasal pada Kamis (26/9) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, ada tujuh pokok manfaat bagi masyarakat dari Undang-Undang Ekonomi Kreatif antara lain mengatur Ekonomi Kreatif dari hulu sampai ke hilir, pemberian insentif kepada pelaku ekonomi kreatif.
Selain itu pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, pembentukan badan layanan umum, melindungi hak kekayaan intelektual, ketersediaan infrastruktur ekonomi kreatif dan yang paling penting rencana induk ekonomi kreatif.
ANTARA