TEMPO.CO, Jakarta - Investigasi Jabatan Perlindungan Data Pribadi (JPDP) Malaysia, Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia (KMMM) soal kasus kebocoran data difokuskan pada Malindo Air sebagai Badan Hukum Malaysia. Dengan demikian, PT Lion Air Indonesia tidak terkait dengan kasus kebocoran data Malindo Air di Malaysia tersebut.
"Sedangkan untuk PT Lion Air Indonesia tidak dapat dikaitkan dengan kasus ini karena tidak berkedudukan di wilayah hukum Malaysia," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu ihwal pertemuan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan pejabat Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia (KMMM) di Putrajaya dua hari lalu, dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 September 2019.
Ferdinandus mengatakan, investigasi kasus Malindo Air oleh otoritas Malaysia masih terus berjalan. Adapun kasus ini diawali dengan indikasi kebocoran data melalui surat kabar setempat pada tanggal 18 September 2019. Temuan kemudian ditindaklanjuti oleh Jabatan Perlindungan Data Pribadi Malaysia untuk mendapatkan informasi dari Malindo Air, Lion AIr Group yang beroperasi di Malaysia, terkait kegagalan perlindungan data pribadi penumpang maskapai tersebut.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas permintaan JPDP Malaysia, tanggal 19 September 2019, Malindo Air membuat rilis pertama terkait indikasi kegagalan perlindungan data pribadi. Kasus ini melibatkan perusahaan GoQou sebagai penyedia layanan platform untuk reservasi dan pembayatan tiket. Satu hari setelah informasi tersebut disampaikan ke publik, pihak maskapai melakukan pertemuan langsung dengan JPDP Malaysia terkait penanganan kasus kegagalan perlindungan data pribadi tersebut.
Selain bertemu dengan pejabat Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia (KMMM) di Putrajaya, Kominfo juga melakukan pertemuan dengan perwakilan Malindo Air untuk memastikan bahwa data penumpang. Khususnya, yang terkait dengan warganegara Indonesia sudah diamankan.
"Dari hasil investigasi awal yang dilakukan oleh pihak independen, terdapat sekitar 7,8 juta penumpang yang terkait kasus kegagalan perlindungan data pribadi yang terdiri dari beberapa kewarganegaraan antara lain 66 persen dari Malaysia, 4 persen dari India dan 2 persen dari Indonesia," ujar Ferdinandus.
Selepas itu, kata Ferdinandus, Malindo Air telah melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang PDP Malaysia. Salah satunya melakukan tinjauan dan perbaikan kontrak dengan prosesor data atau penyedia jasa layanan yang digunakan seperti GoQou sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemrosesan data pribadi yang dikelola.
Secara khusus, menurut Ferdinandus, Dirjen JPDP Malaysia juga menyampaikan bahwa kasus kebocoran data Malindo Air ini masih dalam proses investigasi. "Di satu sisi menjadi kasus pembelajaran bagi negara-negara ASEAN dalam kolaborasi penanganan insiden kegagalan perlindungan data pribadi yang melibatkan banyak negara," ujarnya.
CAESAR AKBAR