TEMPO.CO, Temanggung - Ketua Dewan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Agus Parmuji meminta kenaikan cukai rokok antara 7-11 persen. Sebab, jika terlalu tinggi akan berdampak pada petani tembakau.
Menurut Agus, selain kenaikan cukai rokok dalam kisaran 7-11 persen, APTI mengharapkan pemberlakuan tarif cukai yang lebih tinggi (3 kali lipat) terhadap rokok yang tidak menggunakan bahan baku lokal. Hal itu dikatakan Agus di Temanggung, Jumat, 27 September 2019, terkait surat permintaan APTI tersebut kepada Presiden Joko Widodo yang telah dikirim pada 26 September 2019.
Mulai 1 Januari 2020, tarif CHT naik sebesar 23 persen. Tak hanya mengatur kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah juga mengatur harga jual eceran (HJE) rokok. Kenaikan harga jual eceran rokok ditetapkan sebesar 35 persen.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Dewan Nasional APTI Agus Parmuji dan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional APTI Syafrudin tersebut ada tiga poin yang APTI harapkan Presiden Jokowi mengambil kebijakan. Tiga permintaan itu adalah kenaikan cukai rokok 7-11 persen, pemberlakuan tarif cukai 3 kali lipat terhadap rokok yang tidak menggunakan bahan baku lokal, dan realisasi pembatasan impor tembakau sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 23 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Teknis Impor Tembakau.
Surat APTI kepada Presiden Jokowi tersebut dengan tembusan sejumlah gubernur yang wilayahnya merupakan penghasil tembakau, antara lain Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Jawa
Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Agus menyampaikan dalam pertemuan pengurus APTI se-Indonesia dengan Presiden Jokowi di Istana Negara pada Oktober 2017, APTI menyampaikan tiga hal penting yang berhubungan dengan kesejahteraan petani tembakau. Tiga hal itu adalah pembatasan impor tembakau, disparitas cukai, dan tentang maksimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk petani tembakau.
"Namun sayangnya sampai saat ini apa yang kami sampaikan belum ada satu pun yang terealisasi," kata Agus.
Perkembangan terakhir, lanjut dia, Menteri Keuangan justru berencana menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23 persen dengan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) 35 persen.
Menurut dia, hal ini tentu saja berdampak langsung terhadap pembelian bahan baku tembakau dari petani oleh pabrikan, mengingat saat ini di daerah-daerah sentra tembakau se-Indonesia sedang panen raya. Pabrikan menurunkan kualitas dan harga pembelian sehingga petani tembakau sangat dirugikan.
ANTARA