TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Akses Permodalan Badan Ekonomi Kreatif atau Bekraf Fadjar Hutomo menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) tidak akan membatasi ruang kreasi pelaku industri kreatif. Beleid itu justru dapat mendorong industri tersebut terus tumbuh lebih besar.
"Saya harap makin percepat dan makin mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif itu sendiri, dan harus diingat ekonomi kreatif sangat dinamis dan pertumbuhannya sangat cepat. Apalagi di era digital, kita juga tidak ingin dengan adanya undang-undang itu justru hanya kemudian membatasi ruang kreasinya," kata Fadjar di Kantor Gojek, Jakarta Selatan, Kamis 26 September 2019.
Ketika RUU Ekraf sudah selesai dibahas bersama dengan pemerintah dan Komisi X DPR RI, Fadjar mengungkapkan akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP), "Jadi nantinya bakal kami tindak lanjuti dengan peraturan pemerintah," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR telah menyelesaikan pembahasan RUU Ekraf. RUU tersebut siap disahkan dalam waktu dekat. Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Lasminingsih, yang bertindak sebagai pimpinan dari pihak pemerintah mengatakan undang-undang ini penting karena akan memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan menciptakan ekosistem yang kondusif.
"Selain menjadi payung hukum bagi pelaku usaha, undang-undang ini nantinya dapat menjadi dasar pembentukan kementerian/lembaga di bidang ekonomi kreatif. Undang-undang ini juga mengatur pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, dan kelembagaan," ujarnya.
Lasminingsih menambahkan, tujuan undang-undang ini antara lain untuk mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia.
"Serta perubahan lingkungan perekonomian global; menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global; dan mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif," ungkap dia.
Rancangan Undang-Undang ini sudah ada sejak tahun 2016 dan merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah melalui Komisi X DPR. Namun, terjadi perubahan di pihak pemerintah yang semula dikoordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada tahun 2018, melalui Surat Presiden Nomor R-30/Pres/05/2016 tanggal 16 Mei 2016, pembahasan diserahkan ke bawah koordinasi Kementerian Perdagangan.