Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, mengeluhkan Pasal 417 dan 419 tentang perzinaan. Menurut dia, pasal tersebut bisa menurunkan angka kunjungan wisatawan mancanegara. “Isu itu sangat sensitif dan mereka resah. Pasar merespons negatif karena aturan pidana masuk ke ranah privasi,” ujar dia.
Menurut Yusran, dampak dari keresahan itu sudah dirasakan pengusaha hotel dan penginapan di Bali. Dia mengatakan wisatawan asing yang mengetahui isu RKHUP membatalkan pemesanan penginapan di kawasan obyek wisata. Maulana menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang tidak melibatkan industri saat merancang RKUHP. “Jangan lupa, kita membuka pasar bukan hanya untuk domestik, tapi juga asing,” ucap dia, seraya berharap PHRI diberi ruang untuk memberi masukan.
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang pasal dalam RKUHP yang merugikan industri pariwisata. “Kami bersama PHRI akan mengajukan kajian kepada DPRD Provinsi Bali untuk kemudian disampaikan pada DPR RI,” kata dia. Menurut Tjokorda, isu tersebut telah menimbulkan persepsi negatif dari negara lain, seperti Australia dan Inggris, yang telah mengeluarkan travel advice kepada warganya yang akan datang ke Indonesia.
Presiden Joko Widodo memberi respons atas masukan dari sejumlah pihak terhadap RKUHP, termasuk dari pengusaha. “Banyak sekali masukan yang kami terima, misalnya tentang hukum yang masuk terlalu privat. Ini masukan yang baik dan saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” ujar Jokowi.
AHMAD FAIZ