dia sudah menghadap Menteri ESDM untuk diberikan poin penugasan. "Saya dimohon membantu kedisiplinan di lembaga pendidikan karena ada pembangunan di lima [kampus] itu yang tertib dan berkualitas," katanya.
Pelantikan perwira TNI aktif di struktural Kementerian ESDM menjadi sorotan publik. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, disebutkan persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator, fungsional, serta pimpinan tinggi haruslah berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai Ignasius Jonan memang sering melibatkan unsur TNI/Polri dalam penugasan yang terkesan sulit dilakukan oleh sipil seperti saat menjadi Direktur Utama PT KAI dan Menteri Perhubungan. "Ketika SDM yang ada tidak bisa mengurusi sebuah tugas, menteri bisa mengajukan permintaan kepada panglima [TNI]. Kan sifatnya minta bantuan, kecuali dia dijadikan pejabat," tuturnya.
BISNIS