Agung menjelaskan, penunjukan Kolonel (Pas) Roy Bait didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) dengan pihak TNI sehingga tidak mungkin ada pelanggaran aturan dalam pelantikan ini. Ke depan diharapkan kedisiplinan TNI bisa menular ke BPSDM Kementerian ESDM. “Yang jelas, nggak akan melanggar aturan, dijamin,” katanya.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Madya Pertama TNI Fajar Adriyanto menyatakan hal senada. Pelantikan ini berawal dari adanya permintaan Kementerian ESDM kepada Markas Besar TNI, lalu permintaan itu diteruskan ke pihak TNI A untuk selanjutnya diberikan nama prajurit yang akan ditugaskan.
Fajar juga memastikan Roy masih merupakan prajurit aktif. Sehingga setelah masa jabatannya di Kementerian ESDM berakhir, Roy akan kembali ke TNI AU. “Ini hanya perbantuan,” katanya.
Sebelumnya banyak pihak yang mempermasalahkan pelantikan perwira Kolonel (Pas) Roy Bait menjadi pejabat di Kementerian ESDM itu. Direktur Imparsial Al Araf, misalnya, menilai prajurit aktif TNI tidak bisa menduduki jabatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebab, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hanya membatasi beberapa kementerian dan lembaga negara saja yang bisa ditempati oleh militer dan Kementerian ESDM tidak termasuk di dalamnya. “Karena itu, penempatan tersebut kurang tepat karena tidak sejalan dengan UU TNI,” kata Al Araf saat dihubungi di Jakarta, Ahad, 22 September 2019. Araf juga memastikan belum ada aturan lex specialis yang kemudian memungkinkan TNI masuk ke ranah sipil, di luar yang diatur UU TNI.
Kalaupun masuk ke kementerian di luar yang diatur oleh UU TNI, maka prajurit tersebut harus pensiun dini dan tidak aktif lagi di TNI. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 47 ayat 1 UU TNI yang menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Pandangan serupa disampaikan oleh Ketua Komisi Pertahanan DPR Abdul Kharis Almasyhari. Politikus PKS tersebut menyebut Kementerian ESDM tidak termasuk dalam wilayah yang bisa dimasuki oleh prajurit TNI, sesuai Pasal 47 ayat 2 UU TNI. Kalaupun masuk ke dalamnya, prajurit tersebut harus pensiun dini. “UU TNI belum ada perubahan, mestinya gak boleh (dilantik sebagai pejabat ESDM)”
FAJAR PEBRIANTO