TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta harga gas diturunkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016. "Harusnya harga gas Industri sudah turun dan berdaya saing sebagaimana amanat Perpres No.40/2016," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Johnny Darmawan dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2019.
Johnny mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut sangat di tunggu oleh para pelaku usaha. Ia berujar keberpihakan pemerintah akan menjadi dasar yang kuat dalam pembangunan industri di Indonesia.
Pasalnya, harga gas bumi di Indonesia dinilai masih relatif lebih mahal untuk menopang daya saing industri nasional. Padahal, ketersediaan gas bumi sebagai salah satu komponen terbesar dari proses produksi industri, baik itu sebagai bahan baku maupun energi.
“Para pelaku usaha menanyakan kembali bagaimana sesungguhnya komitmen kebijaksanaan dan keberpihakan pemerintah dalam menetapkan harga gas yang sampai saat ini belum ada kepastian," tutur Johnny. Padahal, apabila pasokan gas dalam negeri berdaya saing maka sektor industri manufaktur diharapkan akan tumbuh 6-7 persen.
Menurut Johnny, gas sangat berperan dalam pengoperasian sektor industri karena biaya gas bumi memberikan kontribusi 20-30 persen ke biaya produksi. Sehingga, penetapan harga gas bumi ikut berpengaruh pada keberlanjutan industri.
Ia mengatakan harapan dunia usaha pernah mencuat pasca terbitnya Perpres No.40/2016 tanggal 3 Mei 2016 tentang penetapan harga gas bumi sebesar US$ 6 per MMBTU. Namun, setelah 3 tahun berlalu kenyataannya tak kunjung terimplementasikan.
Hingga saat ini, ujar Johnny, harga jual gas industri masih tetap tinggi dan belum ada perubahan. Di sisi lain, pemerintah melalui surat edaran PGN Nomor 037802.S/PP.01.01/BGP/2019 tertanggal 31 Juli 2019 justru akan melakukan menaikkan harga jual gas per 1 Oktober 2019
Di dalam beleid tahun 2016, presiden mengatur agar harga gas bagi tujuh sektor industri, yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet ditetapkan menjadi US$ 6 per MMBTU. Sampai saat ini beleid tersebut hanya diimplementasikan pada perusahaan BUMN sektor industri pupuk, baja dan pupuk majemuk.