TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah menghapus izin mendirikan bangunan atau IMB ditanggapi positif oleh kalangan pengembang properti. Hal tersebut dinilai sebagai jawaban dari masalah yang selama ini dihadapi para pengusaha yang mengeluhkan proses perizinan yang berbelit dan sangat lama.
Meski begitu, kalangan pengembang properti masih menunggu aturan teknis menindaklanjuti penghapusan IMB tersebut. “Selama ini proses IMB memang cukup panjang, tetapi kami berharap agar konsep pengganti IMB dapat dikomunikasikan kepada kami supaya penerapannya efektif,” kata Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk. Theresia Rustandi, Senin, 23 September 2019.
Ia menyambut baik rencana penyederhanaan kebijakan karena dianggap dapat menggairahkan sektor properti. Pasalnya, selama ini proses pengurusan IMB memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh sebab itu, penyederhanaan perizinan memang diperlukan agar proses pembangunan bisa dipercepat.
Hal senada disampaikan Marketing Director Paramount Land Alvin Andronicus. Ia mengatakan bahwa pada dasarnya pihaknya menyambut baik rencana kebijakan tersebut yang bertujuan untuk menyederhanakan perizinan.
Namun demikian, Alvin menyatakan bahwa hingga saat ini pengembang masih menanti kejelasan teknis mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut jika jadi diimplementasikan. “Kami sebagai pengembang memang sangat mendukung jika dimudahkan dalam segala perizinan,” ujarnya.
Dengan adanya kemudahan proses perizinan, Alvin menyatakan bahwa pengembang bisa lebih cepat menjalankan pembangunan. Hal itu diyakini dapat berdampak positif terhadap perekonomian nasional karena pertumbuhan sektor properti akan memberi efek berganda terhadap banyak sektor.
Ke depan, Alvin berharap agar pemerintah bisa mendiskusikan terlebih dulu terkait dengan rencana kebijakan baru yang akan dikeluarkan nantinya dengan pengembang. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut bisa berjalan dengan baik.
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil sebelumnya menegaskan bahwa penghapusan IMB bukan berarti pemerintah tidak mengawasi pendirian bangunan. Setiap bangunan yang dibangun tetap perlu mematuhi suatu standar yang dibuat oleh pemerintah dan pengawasan terhadap bangunan terkait kepatuhannya terhadap standar bakal ditingkatkan.
Justru, kata dia, sistem IMB sekarang menimbulkan banyak pelanggaran. "Yang paling penting itu sebenarnya pengawasan di lapangan. Nanti izin yang dicoret bukan cuma IMB tapi izin-izin lain juga," ujar Sofyan, Jumat, 20 September 2019.
BISNIS