TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menawarkan pemasangan panel surya di badan bendungan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menuturkan bahwa pihaknya sedang menawarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memasang panel surya (solar cell) di badan bendungan.
"Saya yang nawarin [untuk memasang panel surya] karena sudah ada di Semarang sudah dibuat yang serupa atau enggak [setidaknya] dipasang di badan airnya kan lebih luas," ujar dia, seperti yang dilansir Bisnis.com, Selasa 24 September 2019.
Sistem panel surya Bendungan Jatibarang di Semarang sudah dipasang di badan bendungan. Panel ini dan mampu menghasilkan listrik sebesar 300 kWp (kilowatt peak).
Listrik yang dihasilkan digunakan untuk operasional pengelolaan bendungan dan juga digunakan untuk mengoperasikan fasilitas kegiatan objek wisata. Pembangunan panel surya ini merupakan proyek percontohan dalam rangka mengoptimalkan aset bendungan.
Basuki menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terkait dengan panel surya
"Enggak riskan memasang panel surya di badan bendungan, sama saja karena hanya tinggal pasang saja enggak ada pembebasan lahan. Ini bisa di semua bendungn tergantung dia kebutuhannya di mana," kata Basuki.
Sementara itu, Kepala Pusat Air Tanah dan Air Baku (Pusatab) Kementerian PUPR Fauzi Idris mengatakan bahwa saat ini Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan dijelaskan bahwa bendungan hanya boleh digunakan untuk wisata, pengendalian banjir dan irigasi.
Bila ingin menggunakan panel surya di tampungan bendungan, permen tersebut harus diubah.
"Kalau di kami harus ubah dulu Permen PU tentang bendungan tadi karena itu enggak boleh untuk solar cell di tampungan, itu kalau tidak betul-betul diperhatikan ada beberapa dampak negatifnya," katanya.