Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghada sebelumnya juga tak setuju dengan rencana pemerintah menghapus IMB. Pasalnya IMB berkaitan dengan dengan keamanan dan keselamatan bangunan. "Izin tetap mesti ada, IMB mesti ada," ujar Ali melalui sambungan telepon, Sabtu, 21 September 2019.
Menurut dia, mendirikan bangunan memang memerlukan pertimbangan keamanan dan keselamatan, sehingga perizinan itu perlu. Hanya saja, ia mengatakan waktu dari proses perizinan lah yang semestinya dipangkas, bukan malah izinnya yang dihilangkan.
"Pak Jokowi kan bilang izin dihapuskan, mungkin bukan IMB-nya. Kalau IMB-nya dihilangkan saya sih enggak setuju. Karena pasti harus ada izin, tidak boleh semudah itu bangunan didirikan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa pemerintah berencana untuk memberlakukan skema pembuatan beleid yang menyatukan sejumlah aturan menjadi payung hukum baru atau omnibus law. Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi persoalan tumpang tindih peraturan yang dapat menghambat laju pertumbuhan dan investasi di sektor properti.
Dia menuturkan bahwa penyederhanaan dan penyelarasan peraturan dianggap sudah sangat mendesak karena selama ini iklim investasi di Indonesia dianggap masih kurang menarik bagi investor asing. Sofyan menyebutkan pemerintah masih merumuskan instrimen pengganti IMB yang selama ini lebih banyak pelanggarannya. “Supaya nanti masyarakat bergerak cepat investasinya, selama mereka memiliki standar,” katanya Jumat pekan lalu.
Sebagai ganti IMB, pemerintah akan menerbitkan semacam standarisasi bangunan yang harus dijalankan setiap membuat bangunan baru. Jika nantinya dalam pengawasan bangunan yang tidak sesuai standar, maka bangunan tersebut akan dibongkar. Proses pengawasan akan dilakukan oleh inspektur pembangunan. “Pengawasan yang paling penting” kata Sofyan.