TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara tentang alasan pemerintah tak menunda pengesahan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Salah satunya karena lembaga antirasuah itu dianggap sebagai penghambat masuknya investasi.
"Lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi," ujar Moeldoko, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 23 September 2019. Namun ia tak menjelaskan detail alasan KPK disebut sebagai lembaga yang menghambat investor menanamkan modalnya di Tanah Air.
Alasan kedua pemerintah berkukuh mengesahkan revisi Undang-undang KPK adalah mendasarkan pada hasil survei. Moeldoko merujuk hasil survei yang diadakan Litbang Kompas yang menyebutkan mayoritas atau 44,9 persen masyarakat mendukung revisi Undang-undang KPK.
Selain itu ada sejumlah kasus yang melatarbelakangi keputusan pemerintah menyetujui revisi UU KPK, khususnya terkait kewenangan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). "Ada case-case yang menunjukkan bahwa dengan tiadanya SP3, berapa orang jadi korban? Lu mau jadi korban? Buktinya RJ Lino empat tahun digantung (kasusnya). Kenapa kok digantung?" katanya.
Lebih jauh Moeldoko menjelaskan, tujuan adanya revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 itu sebetulnya untuk memperbaiki KPK. Ia menegaskan tak ada upaya dari pemerintah untuk melemahkan lembaga antirasuah itu. "Semua orang percaya kepada KPK, jangan sampai KPK kehilangan legitimasi karena melakukan hal-hal yang tidak terukur. Kira-kira itu lah."
Sebelumnya diberitakan usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP, desakan mencabut UU KPK dan menunda pengesahan revisi UU Permasyarakatan atau RUU PAS pun mengalir.
Dari oposisi, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Gerinda, Desmond J. Mahendra bersuara. Jika Jokowi bisa menunda RKUP atas dasar tekanan masyarakat, kata dia, maka UU KPK yang terlebih dahulu harus dicabut. Sebab, UU tersebut yang mendapat gelombang protes paling besar dari masyarakat.
Namun belakangan, Moeldoko meluruskan pernyataannya yang menyebut KPK dapat menghambat investasi, sehingga pemerintah dan DPR melakukan revisi UU KPK.
“Maksudnya Undang-Undang KPK (UU KPK) yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor,” kata Moeldoko dalam siaran persnya, Senin malam, 23 September 2019.
Catatan Redaksi:
Berita ini telah mengalami proses editing di bagian badan tulisan karena menambahkan keterangan terbaru dari rilis KSP pada hari Senin, 23 September 2019 pukul 22.40.