TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan masih banyak kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat lewat maraknya perusahaan pembiayaan teknologi finansial atau pinjaman online ilegal. Karena itu, OJK meminta masyarakat untuk berhati-hati jika ingin mengajukan pinjaman melalui pinjaman online.
Akibat banyaknya kerugian yang ditimbulkan, OJK setiap hari menerima sebanyak 500 pengaduan dari masyarakat terkait pinjaman online ilegal. Ratusan aduan tersebut disampaikan melalui surat elektronik, telepon hingga pelaporan melalui pesan pendek.
"OJK emang banyak sekali terima pengaduan terkait pinjaman ilegal ini. Sehari itu bisa masuk 500-an, baik berupa pertanyaan maupun pengaduan," kata Direktur Pelayanan Konsuman OJK Agus Fajri Zam dalam acara diskusi Sosialisasi OJK disela Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan, Senin 23 September 2019.
Karena itu, Agus meminta supaya masyarakat memperhatikan tiga hal jika nasabah ingin mengajukan kredit kepada pinjaman online. Tiga hal ini bisa menjadi panduan bagi nasabah jika ingin mengajukan pinjaman kepada perusahaan yang sudah terdaftar atau memiliki izin OJK.
Pertama, peminjam perlu memperhatikan dan membaca dengan detail kontrak yang mesti disepakati antara perusahaan dengan peminjam atau nasabah. Sebab, kontrak antara nasabah dengan perusahaan itu berisi informasi penting seperti bunga pinjaman.
Kedua, jika perusahaan pinjaman online tersebut terdaftar maka, bisa dipastikan bahwa mereka memiliki tenaga penagih yang tersertifikasi. Ketiga, kata Agus, pinjaman online yang terdaftar dilarang untuk masuk ke dalam data base pengguna seperti daftar kontak atau nomor pada gawai nasabah.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal OJK Tongam L Tobing mengatakan untuk mengurangi dampak negatif pinjaman online online nasabah diimbau untuk meminjam hanya kepada perusahaan yang terdaftar atau berizin dari OJK. Menurut catatan OJK pinjaman online legal saat ini jumlahnya mencapai 127 buah.
Sementara itu, ada sebanyak 1477 pinjaman online ilegal yang berhasil dicatat oleh OJK. Menurut Tongam, pinjaman online ilegal tersebut telah ditindak oleh OJK. Salah satunya lewat penghapusan aplikasi, website yang ada bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, OJK juga membantu melakukan pelaporan kepada kepolisian jika terbukti melakukan tindakan pidana.