TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah II Medan dan Wilayah VI Padang menyebutkan bahwa sejumlah bandara masih terdampak kabut asap. Namun, kepungan kabut asap ini tidak sepenuhnya mengganggu operasional bandara dan penerbangan.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perhubungan Udara Dadun Kohar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 23 September 2019, mengataka, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih muncul di sebagian wilayah Sumatera. Akibatnya, jarak pandang sangat rendah masih terjadi sejumlah bandara, yakni mencapai kurang dari 1000 meter.
Dadun mengatakan, hingga kini Ditjen Hubud terus memantau dan berkoordinasi dengan Otoritas Bandar Udara (OBU), Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) serta stakeholder penerbangan yang wilayahnya terdampak asap.
“Kami terus memonitoring, melakukan koordinasi dan mengupdate kondisi yang terjadi di masing-masing bandara terdampak kabut asap. Personel di bandara agar terus bersiaga dan waspada, pastikan keselamatan dan keamanan penerbangan adalah nomor satu,” ujar Dadun.
Kepala Kantor OBU Wilayah II Medan Bintang Hidayat menyampaikan Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru memiliki jarak pandang minimum (visibility below minimum/VBM) 800 meter. Dengan demikian, apabila di bawah VBM maka pesawat tidak boleh melakukan lepas landas dan pendaratan.
“Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru saat ini memiliki jarak pandang sekitar 600 meter, bandara tetap beroperasi normal namun untuk terjadi penundaan (delay) sampai VBM terpenuhi,” ujar Bintang.
Kepala Kantor OBU Wilayah VI Padang, Agoes Soebagio menambahkan hal yang serupa juga terjadi di beberapa bandara di wilayah kerjannya. “Di wilayah kerja Otban VI, seluruh operasional bandara masih berjalan normal,” jelas Agoes.
Seperti diketahui, bahwa kebakaran hutan dan lahan terus berlangsung dan kabut asap pun menyebar ke segala penjuru pulau Sumatera. Apabila jarak pandang tidak memenuhi, akan mengganggu aktivitas penerbangan.
ANTARA