TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memproyeksikan kerugian aset akibat kebakaran hutan dan lahan mencapai 672 hektare.
Kepala Seksi Pengendali Kerusakan dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan provinsi Kaltim Shahar Al Haqq mengatakan jumlah titik lahan yang terdampak tersebut utamanya berasal dari hutan.
Shahar memperkirakan kerugian mencapai dua kali lipat jika memasukkan kerugian di luar hutan.
"Tentunya ini tafsir kerugian negara karena kayu sebagai aset nasional akibat karhutla. Secara pasti baru bisa diukur pascakebakaran,” jelas Shahar, Ahad 22 September 2019.
Kata Shahar, penyebab karhutla sebesar 90 persen berasal dari pembukaan lahan oleh oknum tak bertanggung jawab, untuk menggarap kebun sawit secara ilegal. Sisanya akibat kelalaian seperti membuang puntung rokok ataupun sisa api unggun.
Pelaku kebakaran saat ini telah ditangkap dan diproses hukum. Para pelaku bisa dikenai denda Rp5 miliar hingga sanksi kurungan 20 tahun.
Menurut Shahar, berdasarkan sumber titik api di lapangan sebagian besar titik kebakaran sudah berhasil ditangani. Pihaknya pun telah mengerahkan 50 pasukan dinas bantuan ke wilayah unit yang belum tertangani.
“Yang masih sulit dikendalikan itu titik api di Berau dan Kutai Barat. Ini juga Sanga-Sanga” bebernya.