TEMPO.CO, Bekasi - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan inspeksi terhadap truk-truk yang melintasi jalan tol Jakarta-Cikampek KM 9. Dari enam truk yang dicek, Menhub menemukan empat truk melanggar aturan kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Load (ODOL).
"Dari enam yang dites, empat overload. Paling besar ada yang dua kali lipat, ada yang mustinya 10 ton, jadi 19 ton," kata Budi di jalan tol Jakarta Cikampek KM 9, Bekasi, Jawa Barat, Jakarta, Ahad 22 September 2019.
Budi Karya menghimbau kepada para pemilik barang dan pemilik truk untuk mentaati aturan. Menurut Budi, 50 persen penyebab kecelakaan di jalan tol karena kendaraan yang kelebihan beban.
"Padahal mereka komposisi 12 persen, namun mengkontribusi 50 persen. Jadi sangat besar sekali. Dan sudah terbukti 3 kecelakaan terakhir ini karena over loading," ujar Budi. "Oleh karenanya kami ingin logistik tetap maju, pembangunan maju, tapi keselamatan, layanan agar kendaraan bisa melaju wajar, itu tetap terjaga."
Dia menuturkan kecepatan kendaraan ODOL di bawah 25 kilometer per jam. Padahal, kendaraan yang melewati jalan tol, harus berjalan dengan kecepatan minimal 60 KM per jam.
"Itu yang menyebabkan produktifitas jalan tol, khususnya Jakarta Karawang ini menurun, karena banyaknya itu," ujar Budi.
Selama 3 hari, inspeksi yang digelar Kemenhub dan Kepolisian menurunkan ODOL dari 70 persen menjadi 40 persen.