Hal ini kata Cok Ace secara hukum bertentangan dengan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kesetaraan Gender, dan bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
"Keberatan detailnya akan diajukan secara rinci dan khusus kepada parlemen oleh insan pariwisata dalam waktu dekat ini," sebut Cok Ace.
Seperti diberitakan sejumlah media, Pemerintah bersama DPR akhirnya sepakat mengusulkan untuk menunda pengesahan RKUHP karena banyaknya pasal yang kontroversial dan dinilai sejumlah kalangan bisa mengancam demokratisasi di Indonesia.
Tak hanya itu, sejumlah pasal dalam RKUHP dinilai dapat mengganggu kepariwisataan Bali. Bahkan sebelum diberlakukan telah muncul sejumlah warning atau peringatan dari pemerintah negara asing agar warga negaranya berhati-hati berkunjung ke Bali terkait kemungkinan disahkannya RKUHP.
Ratusan Mahasiswa menggelar aksi menolak RUU KUHP dan UU KPK yang baru di deoan gerbang pintu gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 19 September 2019. Dalam aksi tersebut mereka menolak RKUHP dan UU KPK yang baru disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Peringatan itu misalnya dikeluarkan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT). Bahkan sejumlah media massa terkemuka Negeri Kanguru dalam pemberitaan mereka menyarankan warga Australia agar menghindar untuk mengunjungi Pulau Dewata.
Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana berpendapat jika revisi KUHP disetujui akan membuat tamu yang datang ke hotel merasa tidak nyaman karena harus memperlihatkan dokumen nikah. Akibatnya, ini akan menjadi ancaman dan bisa menjadi penyebab defisit kunjungan wisatawan ke Bali.
Dia menegaskan hal ini bisa menjadi kesempatan bagi kompetitor Bali seperti Thailand, Vietnam, dan Malaysia mengambil alih wisman yang takut terhadap aturan yang diberlakukan di Indonesia.
"Tentunya hal tersebut akan menjadi catatan tersendiri bagi tamu untuk tidak menggunakan layanan hotel di Bali dan memilih negara lain untuk berlibur," ujarnya.
Dia menambahkan, jika pun revisi KUHP atau RKUHP tersebut tetap dipaksakan untuk diterapkan, maka tidak akan maksimal. Mengingat dilihat dari segi pengawasan akan sulit dilakukan oleh pihak manajemen hotel karena pastinya managemen hotel akan kesulitan melakukan pendekatan kepada tamu yang datang dan jumlahnya mencapai 2.000 ribu jiwa setiap harinya. "Jadi ke depannya siapa yang akan melakukan pemeriksaan dokumen tamu. Pihak hotel ya tidak bisa," ujarnya.