TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat Lukmanul Hakim ingin pemerintah ikut membiayai para pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah alias UMKM yang hendak melakukan sertifikasi halal.
"Kami berharap pemerintah masuk terlibat di dalam sertifikasi halal UMKM itu karena kemudian ada yang bisa menyelesaikan masalah pembiayaan ini. Mau tak mau, sebab UMKM kan tulang punggung ekonomi, 60 persen dia menguasai perekonomian Indonesia," ujar Lukmanul yang juga Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu, 21 September 2019.
Saat sertifikasi halal menjadi kewajiban, menurut Lukmanul, beban UMKM akan bertambah. Ia mengatakan berapa pun biaya sertifikasi halal nantinya, pasti menambah pengeluaran bagi UMKM.
Saat ini, biaya sertifikasi di MUI adalah sebesar Rp 2,5 juta untuk satu perusahaan. "Itu untuk satu perusahaan, bukan satu merek, kan satu perusahaan kadang produknya banyak tuh," tutur Lukmanul. "Tapi tetap angka itu pasti berat lah untuk UMKM, makanya kami dulu mendorong undang-undang itu, tujuannya agar pemerintah punya pintu masuk dalam ikut campur, dalam konteks salah satunya adalah pembiayaan."
Hingga kini, Lukmanul mengatakan belum mendapat kabar dari pemerintah mengenai besar biaya sertifikasi halal itu nantinya. Sebab, itu akan termaktub dalam aturan pemerintah. "Harusnya kan kalau sudah undang-undang, standarnya harus dari Kementerian Keuangan. Enggak bisa sembarangan."
Selain soal biaya, Lukmanul mengatakan salah satu hal yang mesti ditinjau adalah mengenai prosedur sertifikasi halal yang lebih panjang nantinya.
Berdasakan Key Performance Index, Lukmanul mengatakan sertifikasi halal MUI saat ini bisa keluar dalam 43 hari kalender atau sekitar 35 hari kerja. Dengan prosedur tambahan itu ia tak bisa memastikan berapa lama prosesnya nanti.
Kini, kata dia, jumlah UMKM yang sudah disertifikasi halal belum banyak ketimbang pengusaha besar. Sebab, pemerintah memang belum mewajibkan sertifikasi halal tersebut. Lukmanul mengatakan banyaknya UMKM yang sudah disertifikasi adalah sekitar 20 persen dari total perusahaan yang sudah mengantongi sertifikat halal. Menyitir halalmui.org, ada 11.249 perusahaan yang sudah tersertifikasi halal pada 2018.