Berdasarkan Key Performance Index, Lukmanul mengatakan sertifikasi halal MUI saat ini bisa keluar dalam 43 hari kalender atau sekitar 35 hari kerja. Dengan prosedur tambahan itu ia tak bisa memastikan berapa lama prosesnya nanti.
Ia menuturkan pemerintah mesti membantu UMKM dalam pembiayaan sertifikasi halal. Saat ini, tarif sertifikasi di MUI adalah Rp 2,5 juta per perusahaan. Lukmanul belum mengetahui besaran tarif sertifikasi itu nantinya.
Kini, kata dia, jumlah UMKM yang sudah disertifikasi halal belum banyak ketimbang pengusaha besar. Sebab, pemerintah memang belum mewajibkan sertifikasi halal tersebut.
Lukmanul mengatakan banyaknya UMKM yang sudah disertifikasi adalah sekitar 20 persen dari total perusahaan yang sudah mengantongi sertifikat halal. Menyitir halalmui.org, ada 11.249 perusahaan yang sudah tersertifikasi halal pada 2018.