TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghada tidak setuju dengan rencana pemerintah menghapus Izin Mendirikan Bangunan alias IMB. Pasalnya IMB berkaitan dengan dengan keamanan dan keselamatan bangunan. "Izin tetap mesti ada, IMB mesti ada," ujar Ali melalui sambungan telepon, Sabtu, 21 September 2019.
Menurut dia, mendirikan bangunan memang memerlukan pertimbangan keamanan dan keselamatan, sehingga perizinan itu perlu. Hanya saja, ia mengatakan waktu dari proses perizinan lah yang semestinya dipangkas, bukan malah izinnya yang dihilangkan.
"Pak Jokowi kan bilang izin dihapuskan, mungkin bukan IMB-nya. Kalau IMB-nya dihilangkan saya sih enggak setuju. Karena pasti harus ada izin, tidak boleh semudah itu bangunan didirikan," kata dia.
Selama ini, ujar Ali, proses keluarnya IMB memang masih cukup lama, khususnya untuk mendirikan bangunan tinggi seperti apartemen. Proses itu bisa memakan waktu hingga tiga tahun. Lamanya terbit IMB itu belakangan menghambat pengembang untuk berjualan.
"Karena kan ada aturan bahwa penjualan apartemen harus ada IMB, sementara itu dua hingga tiga tahun baru selesai, jadi pengembang enggak boleh jualan," kata Ali. Karena itu lah, ia menyebut IMB memang terkadang menghambat dari segi penjualan.
Ke depannya, ia mengatakan pemerintah bisa memangkas proses tersebut sehingga pengembang bisa segera melakukan pemasaran. "Tapi izinnya harus ada apakah izin pendahuluan atau apa lah untuk memasarkan dulu. Jadi IMB masih proses izin pendahuluan keluar bisa dipasarkan."
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Sofyan Djalil menegaskan bahwa penghapusan IMB bukan berarti pemerintah tidak mengawasi pendirian bangunan.