TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil semua yang terkait dengan kebocoran data yang dialami anak usaha PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air, yakni Maskapai Malindo Air di Malaysia dan Thai Lion Air di Thailand, guna menginvestigasi secara mendalam kasus ini.
"Secepatnya awal pekan depan akan diundang kembali membicarakan secara lebih dalam," ujar Rudiantara kepada Tempo di Hotel Sultan, Jakarta, 20 September 2019.
Langkah ini dilakukan, meski sebelumnya telah berkoordinasi terkait kebocoran data ini dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana Banguningsih Pramesti.
"Sehingga kemarin kita undang rapat, nanti kita ada rapat lanjutan lagi untuk lebih dalam." tegasnya.
Dia mengungkapkan, akan mengundang pihak ketiga penyedia pusat data dari Malindo Air di Malaysia dan Thai Lion Air yakni Amazon Web Service dan Lion Gruop sebagai induk perusahaan untuk mengetahui kejelasan dari akar permasalahan tersebut.
Rudiantara menuturkan bahwa ada kemungkinan data penumpang asal Warga Negara Indonesia (WNI) yang pasti menggunakan kedua maskapai tersebut, karena disebutkan data yang mengalami kebocoran hingga berjuta-juta.
Namun, dirinya belum bisa menyebut angka pasti terkait jumlah data WNI yang bocor. "Itu data pelanggan dari Malindo dan Thai lion, nah itu saking besarnya diperkirakan ada data dari penumpang dari Indonesia," kata dia.
Dia menjelaskan, belum mengetahui apakah data yang telah bocor tersebut
digunakan untuk tindakan negatif atau tidak. Lalu, pihaknya akan melihat apakah di dalamnya ada data WNI, jadi bisa jelas dari proses pertanggung jawabnnya kepada publik.
Rudiantara mengatakan, walaupun belum adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini tidak menghentikan langkah pemerintah dalam menindak lanjuti temuan tersebut. "Jadi tanpa undang-undang perlindungan data pribadi, kami mencoba melakukan secepat mungkin," tambahnya.
Dia memandang ada sisi positif dari tragedi kebocoran data ini, karena menurutnya dengan kejadian seperti ini memang dirasa penting untuk segera dibentuknya undang-undang perlindungan data pribadi yang akan ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah atau sebagai Peraturan Menteri.