TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia melonggarkan kebijakan Loan to Value atau uang muka kredit sektor properti dan kendaraan bermotor. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan penurunan itu sebesar 5 persen dari rasio yang berlaku saat ini.
Artinya, kata Perry, uang muka kredit pemilikan rumah atau KPR maupun Kredit Kendaraan Bermotor atau KKB akan lebih kecil. "Kebijakan ini bakal mulai berlaku pada 2 Desember 2019," kata Perry di kantornya, Jakarta, Kamis, 19 September 2019.
Kendati begitu keputusan itu menyesuaikan Non Performing Loan atau NPL atau kredit macet Perbankan. Menurut dia, hanya perbankan yang memiliki NPL di bawah 5 persen yang bisa menerapkan hal itu. "Sehingga memang masih mendasarkan kepada asas prudensial," ujarnya.
Berdasarkan data BI, uang muka pembelian rumah tapak tipe lebih dari 70 meter yang sebelumnya 15 atau 20 persen bisa turun menjadi 15 atau bahkan 10 persen tergantung akad dan kriteria NPL.
Menurut Perry, kebijakan pelonggaran uang muka untuk KPR, KKB, maupun kebijakan penurunan suku bunga yang diambil BI, dapat menumbuhkan kredit dan pembiayaan.
Jika pertumbuhan itu naik, investasi dan pertumbuhan ekonomi akan naik. "Dan semuanya kita akan senang," kata Perry.
Selain uang muka, pelonggaran ini juga berlaku untuk kredit pembiayaan properti atau finance to value untuk properti yang berwawasan lingkungan, juga pembiayaan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan.
Kebijakan pelonggaran itu juga sebagai antisipasi Perekonomian Indonesia dari dampak perang dagang. "Tahun depan juga masih terjaga, semua kebijakan kita arahkan ke sana," kata dia.