TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ingin enam hingga tujuh kapal asing ilegal tangkapan Satgas 115 bisa segera diserahterimakan sebelum kabinet baru agar bisa dieksekusi. "PR lain masih banyak. Saya berharap semua PR bisa di-expedite untuk penyelesaiannya," ujarnya di kantornya, Jakarta, Kamis, 19 September 2019.
Hal itu disampaikan Susi dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau Satuan Tugas 115. "Dengan adanya Satgas, keputusan lebih mudah lebih cepat. Saya harap yang menggantung di beberapa hal, dalam 6 minggu ini juga bisa diselesaikan," kata ucapnya.
Koordinator Satgas 115 Mas Achmad Santosa mengatakan terdapat enam kapal asing ilegal yang sudah dijatuhkan putusan dan berstatus hukum tetap atau inkracht. "Itu asing yang pada umumnya merupakan buruan Interpol," ujar pria yang akrab dipanggil Ota tersebut.
Adapun enam kapal itu adalah Silver Sea 2, Sea Breeze STS 50, Fu Yuan Yu 831, Gui Bei Yu 27088, Cing Tan Co 19038, dan MV Nika. Dia mengatakan kapal-kapal itu saat ini berada di berbagai daerah.
Ota menyebutkan kapal-kapal itu nantinya akan digunakan untuk pembelajaran buat bangsa, seperti semacam monumen atau museum. Setelah itu, kapal-kapal tersebut akan menetap atau berkeliling laut Indonesia. Namun saat ini, kata dia, kapal akan ditarik terlebih dulu ke Jakarta untuk diperbaiki atau renovasi agar layak dijadikan public education.
Sebelumnya Susi menyatakan menyatakan penindakan terhadap penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing selama ini belum pernah sampai menyentuh pemilik modal kapal. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan untuk membasmi illegal, unireported and unregulated atau IUU Fishing.
"Kita harapkan nanti ke depan ini bukan cuma dapat kapal, nakhoda, tapi kita juga bisa mencapai sampai pada pemilik modal," kata Susi.
Oleh karena itu, Susi Pudjiastuti menyebutkan, pemerintah akan menggunakan pendekatan menggunakan payung hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menindak penangkapan ikan ilegal. "Kita ingin mencoba melakukan beberapa pendekatan supaya kita bisa menangani illegal fishing ini dengan komprehensif, dengan pencucian uang, dengan TPPU supaya kita bisa sampai kepada pemilik korporasinya."
ANTARA