TEMPO.CO, Labuan Bajo - Woman in Maritime Indonesia atau WIMA Ina menolak Revisi Undang-undang Pelayaran atau RUU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 yang ditengarai dapat membuka keran bagi investor asing menguasai pelayaran Indonesia. Wakil Ketua Umum WIMA Ina Carmelita Hartoto mengatakan salah satu poin revisi itu mengutak-atik perihal azas cabotage yang memungkinkan kapal asing mengangkut penumpang dan/atau barang di wilayah perairan Indonesia.
“Azas cabotage itu menjadi kebanggan kita. Kalau sampai direvisi, kedaulatan kita akan terinjak-injak. Kan aneh kita ada di negara kepulauan, tapi kita belum mampu mengatur pelayaran sendiri,” ujar Carmelita dalam Simposium WIMA Ina di Labuan Bajo, Rabu, 18 September 2019.
Azas cabotage merupakan hak eksklusif negara untuk menyusun beleid, termasuk di sektor pelayaran. Adapun azas Cabotage diterapkan untuk melindungi kedaulatan Tanah Air.
Adapun azas cabotage dalam beleid itu mengatur bahwa angkutan laut dalam negeri mesti menggunakan kapal berbendera Indonesia. Kapal pun harus diawaki oleh warga berkebangsaan dalam negeri. Azas cabotage diatur dalam Pasal 8 UU itu.
Azas cabotage diklaim telau meningkatkan investasi di bidang kelautan. Carmelita merinci, pada 2019, jumlah armada kapal dalam negeri meningkat hampir lima kali lipat dibanding pada 2005.
"Tahun 2019 sudah ada 25 ribu kapal pelayaran. Padahal 2005 lalu baru 6.000," ujarnya.
Carmelita mengatakan revisi undang-undang itu sebelumnya diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Pihaknya mengaku telah dipanggil oleh DPD untuk merembuk poin RUU Pelayaran Nasional. Selain soal azas cabotage, poin yang disoroti untuk direvisi adalah cost guard atau penjagaan pantai.
Ketimbang merevisi undang-undang, Carmelita meminta pemerintah berfokus pada kelengkapan aturan turunan beleid itu. “Saat ini belum semua poin yang membutuhkan aturan turunan tersedia. Misalnya perpajakan,” ujarnya.
Ketua Umum WIMA Ina Nirmala Chandra Motik berpendapar seragam. Ia mengatakan azas cabotage merupakan kebanggaan bagi pelaku pelayaran dalam negeri.
"Kalau sampai direvisi, kedaulatan kita akan terinjak-injak. Jangan sampai asas cabotage ini dihapus," tuturnya. Ia menyebut, bila azas cabotage direvisi, kapal asing bakal menguasai pelayaran Indonesia.