TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, menindak tiga perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di wilayah Tangerang, Banten karena mengimpor limbah plastik yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Ketiganya yaitu PT HI, PT NHI, dan PT ART.
"Ketiga perusahaan tersebut kedapatan mengimpor limbah plastik tercampur sampah dan limbah B3 bahkan salah satu dari perusahaan tersebut mengimpor tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai
Penindakan pertama dilakukan terhadap PT HI yang mengimpor 102 kontainer plastik lembaran dan plastik buatan berbagai jenis yang ditujukan untuk industri pengolahan plastik di Kawasan Berikat di Tangerang. Bea Cukai Tangerang lalu meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pemeriksaan bersama tanggal 14, 15 dan 29 Agustus 2019.
Hasilnya, 23 kontainer terkontaminasi sampah atau limbah B3 sehingga direkomendasikan untuk dikembalikan ke negara asalnya. Rinciannya yaitu Australia (13 kontainer), Amerika Serikat (7 kontainer), Spanyol (2 kontainer), dan Belgia (1 kontainer), sementara 79 lainnya dinyatakan bersih dan diberikan izin untuk dipakai sebagai bahan baku.
Nah pada hari ini, Bea Cukai mengumumkan akan memulangkan 9 kontainer pertama yang berasal dari Australia. Pengiriman akan dilakukan Kamis besok, 19 September 2019.
Penindakan kedua dilakukan terhadap PT NHI yang mengimpor 138 kontainer berisi chips, biji plastik PET, dan staple fibre. Setelah diperiksa bersama dengan KLHK tanggal 9, 29 Juli dan 2 Agustus 2019, 109 kontainer dinyatakan terkontaminasi limbah B3 dan juga akan dipulangkan.
Kontainer ini berasal dari Australia (80 kontainer), Amerika Serikat (4 kontainer), Selandia Baru (3 kontainer), dan Great Britain (22 kontainer). Sementara 29 kontainer sisanya dinyatakan bersih dan diberikan izin untuk dipakai sebagai bahan baku. PT NHI telah mereekspor 2 kontainer yang terkontaminasi tersebut ke negara asal Selandia Baru pada tanggal 1 September 2019.
Lalu penindakan ketiga dilakukan terhadap PT ART yang mengimpor 24 kontainer berisi biji plastik. Importasi tersebut terbukti tidak dilengkapi dengan dokumen persetujuan impor sehingga Bea Cukai langsung membekukan izin Kawasan Berikat PT ART.
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama dengan KLHK, 10 kontainer dinyatakan terkontaminasi limbah B3 dan berasal dari Hongkong (3 kontainer) dan Australia (7 kontainer). Sementara itu, 14 kontainer lainnya yang berasal dari Jepang (2 kontainer), Kanada (4 kontainer), Spanyol (5 kontainer), dan Hongkong (3 kontainer) dinyatakan bersih.
Walau ada 14 kontainer yang dinyatakab bebas limbah plastik beracun, namun reekspor tetap dilakukan. Dengan demikian seluruh kontainer PT ART tersebut akan dipulangkan karena importir tidak dapat memenuhi ketentuan lartas. "Berupa Persetujuan Impor (PI),” kata Heru.