TEMPO.CO, Jakarta - Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, Rudiansyah, mengatakan banyak perusahaan yang selalu mengulangi kesalahan, sehingga kebakaran hutan terus terulang di atas lahan konsensinya. Walhi mencatat, ada sepuluh perusahaan yang izin kelolanya harus dicabut oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Sekitar sepuluh yang aktif dalam kebakaran lahan dan masih terjadi di lapangan dan sepuluh ini yang mayoritas yang sering mengulangi kebakaran lagi seperti di tahun-tahun sebelumnya," kata Rudi di Kantor Walhi, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2019.
Rudi mengungkapkan, masih banyak perusahaan yang terlibat dalam pembakaran lahan yang akan digunakan sebagai ladang sawit. Pada tahun 2019, setidaknya ada 38 perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar. Disinyalir korporat tersebut tidak mematuhi Peraturan Pemerintah nomor 57 Tahun 2016.
"Dengan melakukan skema pengeringan lahan yang menyebabkan terjadi peristiwa kebakaran hutan dan lahan," ujar Rudi.
Pemerintah dinilai tidak tegas oleh Rudi, karena mayoritas kasus kebakaran hutan tahun ini, pernah juga dilakukan oleh perusahaan yang sama pada tahun sebelumnya. "Artinya efek dari sanksi tidak berdampak kepada efek jera. Seharusnya pemerintah mencabut saja izinnya, tapi sebelum melakukan pencabutan izin harus melalui alur sanksi-sanksi terlebih dahulu seperti pidana, perdata dan sanksi administrasi," ia menambahkan.
Menurut Rudi, aksi penyegelan yang dilakukan KLHK terhadap 51 lahan perusahaan yang terlibat kebakaran hutan tidak memberikan dampak apa-apa. Jika tidak diiringi dengan proses hukum yang tegas, maka kebakaran lahan akan terus terjadi lagi.
"Kalau mereka serius segel ditindaklanjuti bagaimana progres hukum yang dilakukan, seperti pembekuan izin, menonaktifkan perusahaan dan itu yang kita mau. Jangan hanya menyegel tapi jika sudah reda lalu akan dicabut dan tidak berjalan dalam proses hukumnya," ujar Eksekutif Walhi ini.
EKO WAHYUDI