Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kadin: Revisi UU Pertanahan Membuat Pengusaha Risau

image-gnews
Seorang petugas Satuan Pengamanan tengah berdiri di pintu seng lokasi proyek Sekolah Santa Laurensia di kompleks perumahan Suvarna Padi, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Rabu, 7 Maret 2018. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Seorang petugas Satuan Pengamanan tengah berdiri di pintu seng lokasi proyek Sekolah Santa Laurensia di kompleks perumahan Suvarna Padi, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Rabu, 7 Maret 2018. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Properti Hendro Gondokusumo mengatakan salah satu kendala tumbuhnya industri properti di Tanah Air adalah peraturan perundangan. "Rencana pengesahan Undang-undang Pertanahan masih cukup merisaukan bagi para pelaku usaha di sektor ini," ujar Hendro saat memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Properti Kadin 2019 di Jakarta, Rabu, 18 September 2019.

Karena itu, Hendro mengatakan Kadin bersama asosiasi terkait sudah melakukan kajian dan memberi masukan ihwal revisi beleid tersebut. Sebab, ia melihat ada sejumlah masalah dalam RUU Pertanahan yang berpotensi menimbulkan masalah.

Salah satu persoalan yang disinggung adalah rencana penerapan pajak progresif untuk kepemilikan tanah lebih dari satu. Meski demikian, belakangan pemerintah mengatakan telah mengeluarkan rencana tersebut dari revisi beleid pertanahan.

Hendro mengatakan pemerintah tengah memikirkan cara untuk mencegah praktik spekulasi tanah yang bisa melambungkan harga tanah. Namun, ia menyoroti pemerintah yang acapkali kurang menjelaskan rencananya dengan baik. Sehingga membuat investor dan pembeli rumah bingung.

Kadangkala, kata Hendro, kebijakan-kebijakan masih dalam pembahasan dan belum dikomunikasikan. Sehingga aturan yang direncanakan justru menjadi kontraproduktif lantaran menimbulkan aneka penafsiran dan ketidakpastian yang tidak perlu di dunia usaha. "Konsumen, perbankan, sampai analis dan investor akhirnya bertanyanya ke kami mengenai peraturan ini."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di lokasi yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan perlunya Revisi UU Pertanahan segera disahkan. Lantaran saat ini acuan dari urusan tanah masih mengacu kepada UU Pokok Agraria yang keluar sekitar tahun 1960 sehingga saat ini menjadi kurang relevan.

Ia mengatakan tujuan dikeluarkannya revisi beleid tersebut adalah untuk mengatur pengelolaan tanah agar lebih tertata. Termasuk, aturan tersebut juga akan mengatur insentif dan disinsentif bagi pemilik tanah.

Terkait dengan kerisauan Kadin soal pajak progresif, Sofyan memastikan rencana tersebut sudah dihilangkan dalam Revisi UU Pertanahan. Disamping membuat dunia usaha khawatir, ia berpendapat persoalan perpajakan baiknya diatur dalam UU Perpajakan.

Meskipun hingga kini masih banyak yang menolak isi revisi beleid itu, Sofyan mengatakan rencana tersebut akan tetap jalan. "Dalam demokrasi kita tidak bisa memuaskan semua orang, kalau tidak sepakat silakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

2 jam lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....


Kadin: Potensi Perputaran Uang Selama Libur Lebaran Capai Rp 157,3 Triliun

5 jam lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Kadin: Potensi Perputaran Uang Selama Libur Lebaran Capai Rp 157,3 Triliun

Kadin Indonesia memprediksi adanya kenaikan perputaran uang selama libur Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024 dibandingkan tahun lalu.


Pemilu Usai, Ketua TPN Arsjad Rasjid Kembali Jabat Ketua Kadin

8 hari lalu

Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid saat tiba di lokasi debat keempat di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat keempat Cawapres mengangkat tema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemilu Usai, Ketua TPN Arsjad Rasjid Kembali Jabat Ketua Kadin

Mantan ketua tim pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasjid, kembali menjabat Ketua Umum Kadin usai hasil Pemilu 2024 disahkan.


Setelah KPU Umumkan Hasil Pemilu, Kadin Harap Situasi Dunia Usaha Aman dan Kondusif

9 hari lalu

(Dari kiri) Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad; Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (REI) Raymond Arfandy; Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sarman Simanjorang; Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah Mulyadi Jayabaya; dan Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Anggawira dalam acara diskusi bertajuk
Setelah KPU Umumkan Hasil Pemilu, Kadin Harap Situasi Dunia Usaha Aman dan Kondusif

Kadin Indonesia menyatakan kunci utama bagi dunia usaha adalah stabilitas politik sebagai basis bagi pertumbuhan ekonomi dan geliat dunia usaha.


BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

9 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

Berikut langkah untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.


Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

24 hari lalu

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara 'door to door' menyerahkan sertifikat kepada salah satu warga, di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu. ANTARA/Ahmad Rifandi
Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.


Kadin Gandeng Badan Perdagangan Amerika untuk Kembangkan Industri Keamanan Siber di RI

27 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Kadin Gandeng Badan Perdagangan Amerika untuk Kembangkan Industri Keamanan Siber di RI

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Badan Perdagangan dan Pembangunan Amerika Serikat (USTDA) menyelenggarakan diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) soal keamanan siber.


Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni Adu Balas di Media Sosial Maju Pilgub DKI Jakarta? Ini Profil Keduanya

32 hari lalu

Ridwan Kamil. Foto: Instagram.
Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni Adu Balas di Media Sosial Maju Pilgub DKI Jakarta? Ini Profil Keduanya

Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni berbalasan di media sosial yang mengindikasi maju dalam Pilgub DKI Jakarta. Berikut profil keduanya,


Pengusaha Minta Pemerintah Berantas Impor Ilegal sebelum Terapkan Permendag 36 Tahun 2023

35 hari lalu

Handaka Santosa. TEMPO/Yosep Arkian
Pengusaha Minta Pemerintah Berantas Impor Ilegal sebelum Terapkan Permendag 36 Tahun 2023

Handaka Santosa menilai pemerintah semestinya memberantas impor ilegal terlebih dahulu sebelum menerapkan aturan itu.


Kadin Minta Aturan Pembatasan Impor Lewat Permendag 36 Tahun 2023 Ditunda 6 Bulan

35 hari lalu

Logo Kadin. Diambil dari kadin.id
Kadin Minta Aturan Pembatasan Impor Lewat Permendag 36 Tahun 2023 Ditunda 6 Bulan

Kadin Indonesia meminta agar peraturan terdahulu tetap berlaku untuk pengiriman dengan Bill Landing (BL) sebelum 10 Maret.