TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Properti Hendro Gondokusumo mengatakan salah satu kendala tumbuhnya industri properti di Tanah Air adalah peraturan perundangan. "Rencana pengesahan Undang-undang Pertanahan masih cukup merisaukan bagi para pelaku usaha di sektor ini," ujar Hendro saat memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Properti Kadin 2019 di Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
Karena itu, Hendro mengatakan Kadin bersama asosiasi terkait sudah melakukan kajian dan memberi masukan ihwal revisi beleid tersebut. Sebab, ia melihat ada sejumlah masalah dalam RUU Pertanahan yang berpotensi menimbulkan masalah.
Salah satu persoalan yang disinggung adalah rencana penerapan pajak progresif untuk kepemilikan tanah lebih dari satu. Meski demikian, belakangan pemerintah mengatakan telah mengeluarkan rencana tersebut dari revisi beleid pertanahan.
Hendro mengatakan pemerintah tengah memikirkan cara untuk mencegah praktik spekulasi tanah yang bisa melambungkan harga tanah. Namun, ia menyoroti pemerintah yang acapkali kurang menjelaskan rencananya dengan baik. Sehingga membuat investor dan pembeli rumah bingung.
Kadangkala, kata Hendro, kebijakan-kebijakan masih dalam pembahasan dan belum dikomunikasikan. Sehingga aturan yang direncanakan justru menjadi kontraproduktif lantaran menimbulkan aneka penafsiran dan ketidakpastian yang tidak perlu di dunia usaha. "Konsumen, perbankan, sampai analis dan investor akhirnya bertanyanya ke kami mengenai peraturan ini."
Di lokasi yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan perlunya Revisi UU Pertanahan segera disahkan. Lantaran saat ini acuan dari urusan tanah masih mengacu kepada UU Pokok Agraria yang keluar sekitar tahun 1960 sehingga saat ini menjadi kurang relevan.
Ia mengatakan tujuan dikeluarkannya revisi beleid tersebut adalah untuk mengatur pengelolaan tanah agar lebih tertata. Termasuk, aturan tersebut juga akan mengatur insentif dan disinsentif bagi pemilik tanah.
Terkait dengan kerisauan Kadin soal pajak progresif, Sofyan memastikan rencana tersebut sudah dihilangkan dalam Revisi UU Pertanahan. Disamping membuat dunia usaha khawatir, ia berpendapat persoalan perpajakan baiknya diatur dalam UU Perpajakan.
Meskipun hingga kini masih banyak yang menolak isi revisi beleid itu, Sofyan mengatakan rencana tersebut akan tetap jalan. "Dalam demokrasi kita tidak bisa memuaskan semua orang, kalau tidak sepakat silakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi."