Tempo.Co, Jakarta - Koalisi masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Selamatkan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menduga Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR melanggar undang-undang dalam memilih anggota BPK periode 2019-2024. Juru bicara Solidaritas Selamatkan BPK, Adi Prasetyo, mengatakan terdapat dua proses di DPR yang ditengarai melawan hukum.
"Pertama, soal penilaian makalah. Tidak ada sejarahnya sejak 2007 pemilihan anggota BPK melalui penilaian makalah. Tidak juga ada undang-undangnya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 18 September 2019.
Semestinya, menurut Prasetyo, makalah calon anggota BPK disajikan dan dinilai bersamaan dengan proses tes uji kelayakan dan kepatutan. Sebelumnya, Komisi XI mensyaratkan pembuatan makalah kepada peserta yang mendaftarkan dirinya menjadi bakal anggota BPK saat seleksi administrasi.
Dugaan pelanggaran kedua ialah DPR tak patuh waktu dalam menetapkan calon anggota BPK. Seharusnya, ujar dia, DPR telah menetapkan anggota BPK pada 16 September 2019. Sebab sesuai dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, penetapan dilakukan sebulan sebelum masa kerja anggota BPK periode sebelumnya habis.
"Diketahui, peresmian penetapan anggota BPK periode 2014-2019 dilaksanakan pada 16 Oktober 2014. Karena itu, 1 bulan sebelumnya yang dimaksud oleh UU BPK adalah tanggal 16 September 2019," tuturnya.
Prasetyo mengatakan koalisinya menuntut agar pimpinan DPR menunda pelaksanaan sidang paripurna penetapan anggota BPK sampai persoalan tersebut kelar. Bila DPR tetap mengadakan rapat paripurna, koalisi akan mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak meneken keputusan presiden.
Ihwal dugaan pelanggaran itu, anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno, mengatakan DPR telah melakukan proses seleksi sesuai dengan konstitusi. Perihal makalah, Hendrawan mengatakan syarat itu merupakan instrumen seleksi.
"Makalah bisa masuk komponen persyaratan administrasi pra-fit proper test. Kalau bukan instrumen, tentu tidak dipersyaratkan dalam pendaftaran. Jadi tidak dilarang," ucapnya.
Sedangkan ihwal waktu penetapan, ia meminta masyarakat tak salah memahami narasi pada undang-undang. "Istilah sebulan tidak boleh dipahami sebagai tiga puluh hari," tuturnya.
Hendrawan mencontohkan, pada 2014, masa jabatan anggota BPK berakhir pada 11 Oktober. Sementara itu, waktu penetapan anggota kala itu diputuskan 15 September.