Tempo.Co, Jakarta - Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat, Anton Widjaya, menegaskan kebakaran hutan lahan merupakan tanggung jawab para pemilik konsesi. Mereka seharusnya bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi di area konsesi hutan dan lahan yang dimiliki.
Menurut Anton, ketentuan tersebut telah tertuang di dalam peraturan perundang-undangan yang ada. “Jadi bukan lagi soal apinya dari mana, tetapi konsesinya terbakar atau enggak,” kata Anton saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 18 September 2019. Menurut Anton, tanggung jawab tersebut berlaku langsung ketika izin diberikan pemerintah kepada pemilik konsesi.
Empat hari sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyegel 42 lahan konsesi perusahaan dan 1 lahan masyarakat karena ditengarai terlibat kebakaran hutan ini. Penyegelan paling banyak menyegel lahan konsesi di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan di Kalimantan Tengah.
Di antara perusahaan-perusahaan itu, beberapa perusahaan memiliki modal asing, yakni satu perusahaan dari Singapura dan tiga dari Malaysia. "Perusahaan-perusahaan itu sedang dalam proses penyidikan," kata Direktur Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, saat ditemui di Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu, 14 September 2019.
Anton melanjutkan, bahwa tanggung jawab korporasi atas kebakaran hutan ini telah diatur dalam dua regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada Pasal 49 UU Kehutanan disebutkan bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya. Lalu pasal 50 juga disebutkan bahwa setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.
Sementara pada Pasal 54 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Adapun Pemulihan fungsi lingkungan hidup dilakukan dengan lima tahapan, yaitu: penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi, restorasi, atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tempo telah mengkonfirmasi ke salah satu perusahaan yang lahannya disegel oleh KLHK, yaitu PT Hutan Ketapang Industri di Ketapang, Kalimantan Barat. Hutan Ketapang Industri merupakan cucu perusahaan dari PT Sampoerna Agro Tbk, yang dikendalikan Keluarga Putera Sampoerna.
Head of Investor Relations Sampoerna Agro, Michael Kesuma, mengatakan Hutan Ketapang Industri telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), sistem monitoring, peralatan dan personel yang ditugaskan khusus untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan. Oleh karena itu, Hutan Ketapang Industri dapat dengan cepat mengantisipasi dan menanggulangi kebakaran hutan di dalam areal operasional perusahaan. “Maupun di areal milik masyarakat atau perusahaan lain yang berada di sekitar kami," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Senin, 16 September 2019.