TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah perusahaan saat ini mulai menawarkan investasi dalam bentuk emas digital. Investasi tersebut diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti sebagai regulator.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi, mengatakan mekanisme investasi berjangka emas digital tidak terlampau sulit. “Bahkan pembelian emas digital bisa dicicil,” ujarnya di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2019.
Sahudi menerangkan, mekanisme investasi emas digital diatur dalam beleid yang diterbitkan entitasnya, yakni Peraturan Bappeti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Namun, secara sederhana, ia menjelaskan ada beberapa poin yang mesti dipahami masyarakat.
1. Skema perdagangan
Menurut Sahudi, perdagangan emas digital tetap menggunakan hitungan gram seperti penjualan emas fisik pada umumnya. Gram yang ditawarkan beragam, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, bahkan 1 kilogram. Seperti lazimnya perdagangan emas, konsumen emas digital juga akan memperoleh barang secara fisik.
2. Bisa dicicil
Berbeda dengan investasi emas fisik, pembayaran emas digital dapat dilakukan secara berkala atau dicicil. “Kalau punya uang Rp 100 ribu masukkan, Rp 1 juta masukkan. Nanti bisa dikonversi dengan hitungan gram emas,” katanya.
3. Mengikuti pergerakan nilai tukar
Sahudi menyarankan konsumen memperhatikan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar saat membeli emas. Menurut dia, saat harga turun, itulah kesempatan masyarakat untuk membeli. Begitu harga naik, masyarakat bisa menjualnya. “Konsumen posisinya bisa membeli bisa menjual. Kalau harga turun, jangan jual. Tunggu harga naik,” tuturnya.
4. Legalitas perusahaan
Sahudi mengimbau masyarakat mengecek legalitas perusahaan emas digital bila ingin menanamkan investasinya. Ia menjelaskan, Bappebti telah mengeluarkan kebijakan yang meminta seluruh perusahaan emas digital mendaftar ke entitasnya untuk memperoleh izin usaha. Perusahaan emas yang tidak mengantongi izin usaha dari Bappebti terancam bakal dikenakan sanksi administrasi dan dicap ilegal.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA