TEMPO.CO, Semarang - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan suku bunga tinggi perbankan baik bunga simpanan atau deposito.
Ia menuturkan sesuai ketentuan LPS, maksimal suku bunga bank harus berada di level 6,75 persen untuk bank umum dan 9,25 persen untuk bank perkreditan rakyat.
LPS tidak akan membayarkan klaim jaminan simpanan di bank, jika suku bunga bank melebihi ketentuan LPS. Dia menyarankan masyarakat lebih cermat memilih bank.
Yusron mengungkapkan hingga saat ini ada 99 bank bermasalah yang ditangani LPS dan akhirnya diputuskan untuk dilikuidasi.
Rata-rata yang menjadi penyebab nasabah masuk dalam kategori tidak layak bayar LPS adalah ada indikasi praktik perbankan yang tidak sehat baik oleh pengurus maupun pemegang saham. Kinerja keuangan bank menjadi buruk karena suku bunga tidak memenuhi standar yang ditetapkan LPS.
"Selain itu, bank mempunyai kredit macet serta bisa juga karena data nasabah tidak masuk pembukuan bank," ujarnya.