TEMPO.CO, Jakarta- Gejolak yang terjadi terkait perombakan lembaga anti rasuah atau Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) dan revisi Undang-Undang KPK dinilai sedikit banyak akan mempengaruhi minat investor untuk masuk ke Indonesia. "Karena untuk korupsi sendiri kan jadi permasalahan yang buat investor ragu karena, takut uangnya berpengaruh," ujar peneliti dari Center for Indonesia Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Pingkan mengatakan, tidak bisa dipungkiri bahwa berita tentang korupsi di Indonesia mendapatkan perhatian khusus oleh para investor. Karena itu, ia mengingatkan, isu korupsi ini harus menjadi perhatian juga, agar tidak menutup kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia.
"Kondisi politik kita yang perlu juga diperhatikan karena dengan banyaknya kasus polemik di publik takutnya itu menutup kepercayaan dari, investor-investor terkait dengan proyek yang mereka jalankan sekarang atau yang mereka rencanakan untuk segera di laksanakan di Indonesia," ucapnya.
Namun jika melihat neraca perdagangan Indonesia saat ini masih di taraf aman sehingga tidak ada masalah untuk saat ini.
Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR siang ini, Selasa, 17 September 2019. Revisi UU KPK ini tetap disahkan walaupun menuai berbagai penolakan dari publik.
Ada sejumlah poin yang dianggap melemahkan namun disetujui oleh DPR, di antaranya soal keberadaan Dewan Pengawas, pembatasan penyadapan, dan status pegawai KPK yang berubah menjadi aparatur sipil negara.
Lalu pada penunjukan ketua KPK selanjutnya, sebanyak 56 anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023. DPR sepakat menunjuknya sebagai ketua meski ada penolakan dari masyarakat.
EKO WAHYUDI