TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti Tjahya Widayanti memastikan masyarakat bakal memperoleh jaminan keamanan kala berinvestasi di perusahaan emas digital. Sebab, perusahaan tersebut akan diaudit oleh lembaga independen.
“Nanti perusahaan bakal diaudit oleh lembaga profesional. Namun, kami tidak bisa menjelaskan secara detail soal lembaga pengaudit ini,” ujar Tjahya di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa sore, 17 September 2019.
Perusahaan yang bermain di sektor emas digital juga akan diawasi oleh Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia atau Aspebtindo. Sedangkan keamanan data personal konsumen akan dijamin oleh Bappebta sebagai regulator.
Dalam pelaksanaan perdagangan emas digital, Bappebta akan turut menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo. Kominfo digadang-gadang mampu menyediakan infrastruktur jaringan bagi lancarnya sistem perdagangan virtual.
Adapun perusahaan yang terlibat dalam perdagangan emas digital diwajibkan mendaftar ke Bappebti untuk memperoleh izin usaha. Kebijakan ini baru saja diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang terbit baru-baru ini.
Menurut Tajhya, kebijakan di dalam beleid itu akan efektif mulai bulan depan sebelum pelantikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Ia berharap perusahaan emas digital akan segera mendaftar ke entitasnya.
“Akan kami monitor day by day (hari per hari). Kalau dia (perusahaan emas) ilegal (tidak punya izin usaha) ya akan kami tutup. Perusahaan yang melanggar ketentuan, izinnya akan dicabut,” tuturnya.