TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti telah menerbitkan aturan baru tentang perdagangan emas digital, yakni Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Dalam beleid itu, perusahaan emas digital wajib mendaftar ke Bappebti untuk memperoleh izin usaha.
“Kami sudah punya regulasinya. Kebijakan ini akan diimplementasikan segera, sebelum Presiden (Joko Widodo atau Jokowi) dilantik untuk periode kedua,” ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa sore, 17 September 2019.
Pelaku usaha emas digital yang tidak mendaftarkan entitasnya bakal dikenakan sanksi administratif. Menurut Tjahya, sanksi tersebut berupa pencabutan izin hingga penutupan usaha.
Tjahya mengatakan ketentuan anyar ini diterapkan untuk menghindari perdagangan emas ilegal. Selain itu, upaya tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya kejahatan oleh oknum berkedok korporasi yang merugikan konsumen.
Adapun perusahaan yang mendaftarkan izin usaha mesti memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya melengkapi dokumen dan memiliki fasilitas yang disyaratkan untuk menampung emas secara fisik. Artinya, perusahaan mesti memiliki tempat penyimpanan atau depositori yang dapat menampung emas sedikitnya 20 kilogram.
Dalam hal ini, perusahaan bisa bekerja sama dengan lembaga depositori atau entitas lain yang telah berpengalaman dalam bidang penyimpanan emas. Syaratnya, gudang penyimpanan tersebut berada di Indonesia. Prinsipalnya pun kudu berasal dari dalam negeri. Setelah memenuhi persyaratan, perusahaan akan memperoleh izin resmi.
Adapun dalam ruang perdagangan emas digital ini, Tjahya menjelaskan ada beberapa pihak yang dapat mendaftarkan diri sebagai entitas. Di antaranya pedagang emas, perusahaan depositori, lembaga clearing, hingga pihak ketiga atau perantara perdagangannya.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan wewenang untuk mengurus perdagangan emas digital ini semula berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan. Namun, negara secara resmi memberi kewenangan kepada Bappebti sebagai regulator dalam pelaksanaan kegiatan jual-beli emas digital sejak Januari 2019.
Adapun saat ini, ia menyebut belum ada satu pun pemain emas digital maupun lembaga depositori yang mendaftarkan izin usahanya ke Bappebti. “Sudah ada yang menjajaki, tapi masih proses. Kami harap perusahaan-perusahaan lain segera menyusul,” ujarnya.