TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman menyoroti sejumlah hal yang belum siap menjelang pemberlakuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2019 mendatang. Pemberlakuan beleid tersebut juga didukung dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019.
"Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal konsekuensi berlakunya UU nomor 33 Tahun 2014," ujar Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy di kantornya, Selasa, 17 September 2019.
Ahmad mengatakan, Ombudsman telah memantau persiapan pemberlakuan UU tersebut yang dilakukan pada tahun 2016 dan 2017. Monitoring yang dilakukan oleh Ombudsman dilakukan pada Agustus dan September 2019.
"Kami melakukan pengamatan dan permintaan keterangan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota, kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan UPTD Rumah Potong Hewan," kata Ahmad. Di samping itu, Ombudsman juga telah meminta keterangan kepada BPJPH Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Kementerian Kesehatan.
Dari monitoring tersebut, Ahmad menjelaskan, Ombudsman menyimpulkan bahwa sistem perwakilan BPJPH di daerah saat ini belum berjalan dengan efektif. Pembentukan BPJPH Kemenag daerah, menurut dia, dilakukan untuk pelayanan lebih dekat kepada masyarakat. Namun, saat ini BPJPH Daerah tidak dilakukan secara regional, melainkan dengan perwakilan yang dititipkan kepada kantor wilayah Kemenag. "Jadi belum ada struktur organisasi BPJPH yang jelas di daerah (perwakilan)," kata Ahmad.
Di samping itu, hingga saat ini juga belum ada aturan rinci tentang proses dan kode etik serta audit di masing-masing kelembagaan terkait. Ahmad juga menyebut belum adanya sosialisasi merata untuk memastikan masyarakat, pelaku usaha, Kementerian Agama tingkat Kabupaten Kota, Dinas Koperasi Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah, serta Dinas lainnya tentang konsekuensi berlakunya beleid tersebut.
Selain itu, kata Ahmad, skema tentang pembiayaan yang ringan kepada pelaku usaha mikro juga belum jelas. Tak hanya itu, skema harga sertifikasi halal yang akan dibebankan kepada pelaku usaha juga belum siap.
Staf Ahli Menteri Agama Janedjri M Gaffar mengatakan hingga saat ini Kementerian Agama sudah merampungkan Rancangan Peraturan Menteri Agama soal penyelenggaraan produk halal. Rencana beleid tersebut sudah dibicarakan dengan beberapa pemangku kepentingan, termasuk Majelis Ulama Indonesia. "Meskipun masih rancangan, Kementerian Agama, BPJPH, insyaaAllah siap memberi pelayanan penyelenggaraan jaminan produk halal pada 17 Oktober 2019."
CAESAR AKBAR