TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan akan merevisi kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Permendag tersebut belakangan memicu polemik di tengah masyarakat karena menghilangkan pasal yang mewajibkan dan mengatur pencantuman label halal pada kemasan produk hewan impor.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi VI DPR RI Abdul Wachid menyebut, Permendag No.29/2019 merupakan beleid paling kontroversial yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Pasalnya, beleid tersebut dinilai telah mencederai masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
“Mendag sudah sering mengeluarkan kebijakan kontroversial, terutama soal impor pangan. Namun, untuk kali ini benar-benar sembrono karena bukan lagi bicara kerugian bagi petani atau masyarakat. Ini menyangkut status halal yang jadi hal paling dasar bagi mayoritas masyarakat Indonesia,” katanya kepada Bisnis.com, Senin 16 September 2019 malam.
Untuk itu, Abdul meminta Presiden Jokowi memberikan teguran keras terhadap Mendag yang dinilai gegabah dalam mengeluarkan suatu kebijakan. Menurutnya, dikeluarkannya Permendag No. 29/2019 kian mencoreng pemerintah yang saat ini sedang diterpa serangkaian masalah terkait dengan kebijakan pangan.
“Ini jelas mencoreng pemerintahan, harus ada ketegasan. Kami pun demikian, kami tak ingin kecolongan pada akhir masa jabatan kami yang akan berakhir sebentar lagi [Oktober 2019],” ujar Abdul Wachid.
Senada dengan Abdul, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai dihapusnya pasal yang mengatur tentang yang mewajibkan dan mengatur pencantuman label pada kemasan produk hewan impor Permendag No. 29/2019 merupakan hal yang keliru. Dia menilai, pasal yang ada pada beleid sebelumnya sudah seharusnya tidak dihapus walaupun tak berkaitan langsung dengan kegiatan ekspor maupun impor hewan dan produk hewan.
“Kesannya gegabah, karena persepsi publik mengenai [penghapusan label produk hewan impor], khususnya label halal itu bisa macam-macam atau multitafsir,” katanya kepada Bisnis.com.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, Kemendag saat ini tengah menyiapkan beleid baru yang akan memberikan penegasan bahwa produk daging impor yang masuk ke Indonesia harus memenuhi persyaratan halal lewat penambahan pasal baru. “Akan segera kami siapkan satu pasal [tambahan], agar tak ada lagi kekisruhan [di tengah masyarakat],” katanya di Jakarta, Senin 16 September 2019.
Rekomendasi impor produk hewan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 34/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Beleid tersebut tercatat telah mengalami revisi sebanyak satu kali melalui Permentan No. 23/2018.
Pasal yang mewajibkan dan mengatur pencantuman label pada kemasan produk hewan impor dihilangkan, kata Wisnu, lantaran tumpang tindih dengan regulasi lain yang secara khusus mengatur perdagangan produk hewan di Tanah Air. Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah (PP) No. 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan, dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 31/2018 tentang Label Pangan Olahan.
Wisnu juga menegaskan, penerbitan Permendag 29/2019 tak ada kaitannya dengan kekalahan Indonesia dalam sengketa perdagangan nomor DS484 dengan Brasil terkait hambatan impor produk ayam. Dia menyebut, Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) tidak mempermasalahkan persyaratan label halal yang diminta oleh suatu negara.