Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sampoerna Agro Tanggapi Penyegelan PT HKI oleh KLHK

image-gnews
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, menjelaskan ihwal kayu ilegal di Pelabuhan Sukarno - Hatta Makassar, Selasa, 8 Januari 2019. Istimewa
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, menjelaskan ihwal kayu ilegal di Pelabuhan Sukarno - Hatta Makassar, Selasa, 8 Januari 2019. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Sampoerna Agro Tbk, yang dikendalikan Keluarga Putera Sampoerna, mengklarifikasi penyegelan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap kantor cucu perusahaan mereka, PT Hutan Ketapang Industri, di Ketapang, Kalimantan Barat. Penyegelan dilakukan KLHK sebagai bentuk penegakan hukum sehubungan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Ketika ditanya mengenai penyegelan ini, Head of Investor Relations Sampoerna Agro, Michael Kesuma, mengatakan perusahaannya senantiasa menerapkan prinsip-prinsip sustainable best practices dalam menjalankan pengelolaan usaha perkebunan. “Termasuk dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Senin, 16 September 2019.

Dua hari sebelumnya, KLHK menyegel 43 perusahaan di beberapa daerah yaitu dua perusahaan di Jambi, lima di Riau, dan sisanya di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. 

Adapun lahan yang disegel terdiri dari lahan sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Dari puluhan perusahaan itu, Direktur Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani menyebut ada perusahaan asal Malaysia dan Singapura di antaranya PT Hutan Ketapang Industri. 

Berdasarkan Laporan Tahunan 2012 Sampoerna Agro yang ada di situs resmi mereka, kepemilikan Sampoerna Agro di Hutan Ketapang Industri bermula pada Juli 2012 saat mereka mengakuisisi 100 persen saham perusahaan tersebut lewat anak perusahaan mereka, PT Sungai Menang. Saat itu, 99,8 persen saham Hutan Ketapang Industri dikuasai PT Kertas Basuki Rahmat Indonesia Tbk.

Pemberitahuan akuisisi ini kemudian disampaikan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagaimana diatur Undang-Undang. Dalam kesimpulannya, KPPU menyatakan tidak terdapat kekhawatiran adanya dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat akibat Pengambilalihan atau akuisisi saham perusahaan Hutan Ketapang Industri oleh Sungai Menang.

Laporan Keuangan Sampoerna Agro juga menyebutkan kepemilikan Sampoerna Agro di Hutan Ketapang Industri mencapai 99,99 persen. “Kami juga memutuskan untuk memperluas bisnis karet kami dengan mengakuisisi PT Hutan Ketapang Industri (HKI), yang memberikan akses ke lebih dari 100 ribu hektar lahan di Kalimantan Barat untuk penanaman karet. Keputusan ini diresmikan pada 28 Mei 2012 ketika kepemilikan Sampoerna Agro atas HKI mencapai 80 persen,” tulis manajemen Sampoerna Agro.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun dalam Laporan Keuangan Tahun 2018, saham Sampoerna Agro di Hutan Ketapang Industri menurun, menjadi 71,33 persen. Dalam laporan ini juga diumumkan komitmen pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang juga digaungkan lini bisnis karet perseroan di PT Hutan Ketapang Industri (PT HKI). Di antaranya dengan memberikan sosialisasi tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat sekitar dan karyawan yang berada di sekitar wilayah HKI-2. 

Michael mengatakan Hutan Ketapang Industri setiap saat dalam kondisi siaga dan waspada terhadap potensi munculnya kebakaran hutan terlebih di saat musim kemarau panjang dalam beberapa bulan ini. Selain itu, perusahaan tersebut memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), sistem monitoring dan pelaporan, sarana prasarana, peralatan serta personel yang didedikasikan khusus untuk penanganan karhulta dalam jumlah yang memadai. “Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia

Oleh karena itu, kata Michael, Hutan Ketapang Industri dapat dengan cepat mengantisipasi dan menanggulangi kejadian kebakaran di dalam areal operasional perusahaan maupun di areal milik masyarakat. “Ataupun perusahaan lain yang berada di sekitar perusahaan kami,” ujarnya.

Menurut Michael, semua upaya perusahaan dalam pengendalian karhutla ini dimulai dari strict zero burning policy terkait land clearing yang berlaku untuk semua karyawan perusahaan dan anak usahanya, serta kontraktor yang ditunjuk perusahaan. Selain itu, aspek pencegahan terus dilakukan secara rutin.

Aspek pencegahan yang dilakukan Hutan Ketapang Industri yaitu mulai dari sosialisasi kepada internal maupun masyarakat, melakukan kegiatan Patroli Terpadu bersama pihak berwenang, dan program pembentukan dan pembinaan Masyarakat Peduli Api. Bahkan, kata Michael, Hutan Ketapang Industri juga sudah beberapa kali mendapat penghargaan terkait kesiagaan terhadap pengendalian kebakaran hutan, yakni dari Bupati dan Manggala Agni.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

7 jam lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

9 jam lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Koalisi Perlindungan Hewan Khawatir Penangkapan Monyet Ekor Panjang Picu Penyakit Zoonosis

3 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. Berdasarkan Internasional Union for Conservation Nature (IUCN) Monyet ekor panjang mengalami perubahan status dari rentan (vunerable) menjadi terancam punah (endangered) yang diprediksi populasinya akan menurun hingga 40 persen dalam tiga generasi terakhir atau sekitar 42 tahun akibat habitat yang mulai hilang serta perdagangan ilegal. ANTARA/Budi Candra Setya
Koalisi Perlindungan Hewan Khawatir Penangkapan Monyet Ekor Panjang Picu Penyakit Zoonosis

Penangkapan monyet ekor panjang untuk ekspor dikhawatirkan memicu zoonosis atau penyakit dari hewan.


Koalisi Perlindungan Satwa Global Desak KLHK Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang

3 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi dengan pengunjung di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. ANTARA/Budi Candra Setya
Koalisi Perlindungan Satwa Global Desak KLHK Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang

Koalisi perlindungan hewan seluruh Asia melayangkan surat kepada KLHK. Menuntut penghentian ekspor monyet ekor panjang yang terancam punah.


KLHK dan Polda Sumatera Barat Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling

3 hari lalu

Trenggiling. (ANTARA/HO-BKSDA Sumbar)
KLHK dan Polda Sumatera Barat Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling

KLHK dan Polda Sumatera Barat menangkap penjual sisik trenggiling. Pelaku dibekuk di Kota Padang dan Kabupaten Pasaman.


Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

7 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

Persidangan kasus kriminalisasi warga Karimunjawa ungkap bukti-bukti pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang.


KLHK Jelaskan Ekspor Monyet Ekor Panjang ke Amerika, Sebut Kuota Tahunan Hampir 2 Ribu Ekor

7 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. Berdasarkan Internasional Union for Conservation Nature (IUCN) Monyet ekor panjang mengalami perubahan status dari rentan (vunerable) menjadi terancam punah (endangered) yang diprediksi populasinya akan menurun hingga 40 persen dalam tiga generasi terakhir atau sekitar 42 tahun akibat habitat yang mulai hilang serta perdagangan ilegal. ANTARA/Budi Candra Setya
KLHK Jelaskan Ekspor Monyet Ekor Panjang ke Amerika, Sebut Kuota Tahunan Hampir 2 Ribu Ekor

Amerika Serikat diserukan untuk berhenti mengimpor monyet ekor panjang dari Indonesia. Sedang disorot CITES AS.


Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

7 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.


Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

8 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.


KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

9 hari lalu

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.